Gaji Karyawan di Bawah UMP
Lebih lanjut, terkait permintaan dewan yang akan memerptanyakan soal Jumlah Peruhaan dan Penerapan gaji UMP tersebut, Kaspul megatakan, Disosnaker memiliki data perusahaan dan standar gaji UMP tersebut.
\"Gaji sesuai UMP itu kan bulan Januari 2014 mulai berlaku, memang kita akui masih banyak perusahaaan yang belum menerapkan gaji UMP itu,\" terang Kaspul.
Dia mengatakan, terkait gaji UMP tersebut, memang tidak semua perusahaan bisa melaksanakannyn, Ia mencontohkan kalau perusahaan tersebut kondisi keuangan perusahaan tidak sehat atau perusahaanya kecil, tentunya tidak bisa menerapkan gaji sesuai UMP.
\"Kalau perusahaan yang besar yang ada di Kota Jambi sudah ada yang membayar gaji sesuai UMP. Kalau kita diminta nanti berikan data, maka akan kita berikan,\"pungkasnya.
(jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: