>

AM Firdaus Divonis 5 Tahun

AM Firdaus Divonis 5 Tahun

JAMBI - Mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus yang juga mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Jambi divonis 5 tahun penjara. Dia didakwa melakukan penyimpangan dana Kwarda Pramuka Jambi, periode 2009-2011. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, yang diketuai Hakim Mansyur.

Mansyur menyatakan mantan ketua kwarda itu bersalah dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
\"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun denda Rp 200 jutaan subsider 3 bulan,\" ujar Mansyur, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Senin (24/3).
Majelis Hakim juga menyatakan Mantan Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi periode 2009-201, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
Selain divonis hukuman pidana lima tahun penjara, terdakwa juga dihukum dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidier 3 bulan dan diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 761 juta. Apabila tidak membayar,  hartanya akan disita Negara. Dalam hal hartanya dijual dan tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman penjara Dua tahun.
Vonis Majelis Hakim Tipikor Jambi, lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Adji Ariono, yaitu dengan Hukuman Pidana Tujuh Tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan dan terdakwa diwajibkan untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,580 miliar.
AM Firdaus yang pernah menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, periode 2009-2011 telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 1,580 miliar
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Mansyur, mengatakan atas putusan Majelis Hakim, terdakwa (AM Firdaus red) bisa mengajukan usaha hukum. “Saudara bisa menolak, pikir-pikir dan menerima putusan Majelis Hakim,” ujar Mansyur
Ramli Taha, Penasehat Hukum, AM Firdaus menyampaikan karena belum tercapainya keputusan hukum, maka memutuskan untuk pikir-pikir dulu. “Kita pikir-pikir dulu pak,” kata Ramli Taha.
Setelah pembacaan putusan tampak sejumlah kerabat, istri dan anak, mantan Sekda Provinsi Jambi, menemui AM Firdaus untuk memberi semangat kepada mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, atas vonis majelis hakim.
Seusai Sidang, Ramli Taha, Penesehat Hukum, AM Firdaus mengatakan setelah mengkaji fakta dan barang bukti dipersidangan, pihaknya belum mendapatkan keadilan. ”Kita belum mendapatkan keadilan, jadi kita nyatakan pikir-pikir dulu,” sebut Ramli Taha.
Sebelumnya, AM Firdaus telah dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan hukuman pidana denda Rp 200 juta subsidair penjara enam bulan dan terdakwa diwajibkan untuk membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp 1,580 miliar.
Untuk diketahui, pada kasus dugaan korupsi dana Kwarda Gerakan Pramuka tahun 2009-2011, masih ada tersangka lain yang masih menjalani proses persidangan. Yaitu mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal yang juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi.

Pada kasus ini Jaksa menyatakan telah terjadi penggelembungan pengeluaran dalam periode tahun 2009-2011 dengan total Rp 1,580 miliar. Itu untuk kegiatan di luar kegiatan kepramukaan total Rp 506,610 juta, biaya perjalanan dinas dan personil yang melebihi standar dengan total Rp 210,106 juta, dan pengeluaran tidak didukung bukti Rp 863,328 juta.
Penerimaan total dana bagi hasil pengelolaan lahan sawit kwarda bekerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) tahun 2009-2011 adalah Rp 12,126 miliar lebih.
Dengan rincian tahun 2009 sebesar Rp 2,94 miliar lebih, tahun 2010 sebesar Rp 4,056 miliar lebih, dan tahun 2011 sebesar Rp 5,123 miliar lebih. Disebutkan jaksa bahwa tanah tersebut adalah tanah negara, dan uang yang disetor dari hasil kerja sama dengan PT Inti Indosawit Subur seharusnya masuk ke rekening negara, lewat APBN, namun tidak dilakukan.

(ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: