Penyidik Kembali Geledah Kwarda
PENYIDIK Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali lagi melakukan pengeledahan Kantor Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Jambi. Dari hasil pengeledahan, penyidik Kejati Jambi berhasil menyita laptop, komputer, kamera foto, kamera video dan beberapa barang bukti lainnya untuk penyidikan kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, membenarkan bahwa tim penyidik Kejati Jambi bersama BPKP melakukan pengeledahan terhadap Kantor Kwarda Pramuka Jambi.
\"Iya, penyidik kejati jambi bersama BPKP Jambi melakukan pengeledahan kedua, setelah pengeledahan pertama beberapa bulan yang lalu,\" ujar Masyroby kepada sejumlah wartawan, Senin (24/3).
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali melakukan penggeledahan kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jalan Basuki Rahmat Kota Baru, untuk mendapat barang bukti berupa barang yang tidak habis dipakai.
Barang bukti yang disita penyidik Kejati berupa barang tidak habis pakai seperti laptop, komputer, kamera dan lainnya yang akan dijadikan bukti dipengadilan untuk kasus dugaan korupsi dan kwarda Pramuka Jambi dari 2012 sampai sekarang.
Sementara itu, di Pengadilan Tipikor Jambi, digelar sidang lanjutan, mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal juga menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi. sidang ini beragenda mendengarkan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahmad Fauzi saksi yang dihadirkan JPU, dalam memberikan keterangan mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui berapa jumlah dana bagi hasil Kwarda Gerakan Pramuka Jambi-PT Inti Indosawit Subur yang disetor ke rekening kwarda.
Dia hanya tahu bahwa uang itu disetor ke rekening kwarda di Bank Jambi. Berdasarkan konfirmasi Sepdinal, Fauzi hanya mengetahui jumlah rekening milik kwarda ada di tujuh bank berbeda, tanpa tahu jumlahnya.
Berangkat dari rekening kwarda, Majelis Hakim Tipikor Jambi yang diketuai Paluko Hutagalung mencoba mengorek keterangan seputaran bunga deposito dana bagi hasil yang disetor ke bank. Namun Ahmad Fauzi mengaku tidak menngetahui terkait bunga tabungan itu.
\"Bunga deposito tidak tahu, persentase bunga uang di bank tidak tahu,\" jawab Ahmad Fauzi, Senin (24/3) siang.(ded)
Hakim juga menanyakan perihal atas kebijakan siapa uang dana bagi hasil ditransfer ke rekening kwarda. Fauzi menjawab tidak tahu, karena itu merupakan kelanjutan pengurus sebelumnya. Dia sendiri menjadi pengurus kwarda semenjak 2009.
Terkait proses keluarnya uang untuk kegiatan, Fauzi menjelaskan itu atas disposisi AM Firdaus. Fauzi hanya memberikan usulan saran, dan dipelajari. Setelah itu baru dinaikan ke ketua kwarda untuk disetujui pengeluarannya. Disebutkan bahwa bendahara tidak serta merta bisa mencairkan. \"Berdasar pertimbangan, bendahara bisa menolak kalau tidak rasional. Harus berdasar pertimbangan,\" ujarnya.
Diceritakan juga terkait honor pengurus. Pada pengurus mendapat honor. Namun sejak 2012 tidak dapat lagi. Honor hanya diberi ke pengurus kwarda yang bukan berlatar belakang PNS. Dahulu, Fauzi sendiri mendapat Rp 1 juta.
Sidang kemarin menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Ahmad Fauzi-Kepala Bappeda Provinsi Jambi, mantan wakabid keuangan kwarda, Ahmad Ridwan, pembantu bendahara kwarda, Dedi Rivaldi, staf kwarda, Jansen, karyawan PT IIS.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: