Transfer Rp 3,8 M untuk Proyek Kolam
Pengadilan Tipikor kemarin juga menyidangkan kasus suap sengketa pilkada di MK yang melibatkan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Majelis hakim akhirnya menolak eksepsi adik Ratu Atut Chosiyah itu. Sidang pembuktian perkara pun dilanjutkan dan jaksa penuntut umum telah menyiapkan 35 orang untuk dihadirkan sebagai saksi.
Wawan didakwa melakukan penyuapan bersama Ratu Atut Chosiyah untuk perkara suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilgub Banten. Pada sengketa Pilkada Lebak, Wawan memanfaatkan kedekatan Susy Tur Andayani untuk menyuap Akil Mochtar.
Pengacara Wawan, Pia Akbar Nasution mengungkapkan kliennya memang pernah mentransferkan uang sebanyak Rp 7,5 miliar ke CV Ratu Samagat. Namun Pia tidak mau menyebutkan transfer itu untuk keperluan apa. \"Nanti kita lihat saja dipersidangan,\" ujarnya. Dalam dakwaan transferan itu juga disamarkan sebagai biaya sewa alat berat dan pembelian benih sawit.
(gun/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: