Kabid Dikmen Diperiksa
Dugaan Korupsi Bedrum Pamenang Barat
MERANGIN- Penyidik Kejaksaan Negeri Bangko, Selasa (25/3) kemarin memeriksa Kabid Dikmen Dinas Pendidikan Merangin Said Usman. Pemeriksaan dilakukan di ruang Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun), mulai dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Mantan Kepala SMA N 12 Merangin tersebut, terkait kasus dugaan korupsi Bedah Rumah (Bedrum) dana Samisake Kecamatan Pamenang Barat.
Pasalnya Kecamatan Pamenang Barat, menunjuk toko bangunan milik Said Usman sebagai penyuplai seluruh bahan bangunan untuk pekerjaan Bedah Rumah.
Kepala Kejari Bangko Sri Respatini melalui Kasi Intel Fransisco Tarigan mengatakan, pemeriksaan terhadap Said Usman, dilakukan untuk mengetahui nilai barang yang dibeli oleh pihak Kecamatan.
“Kita mau mengetahui nilai barang yang dibeli oleh pihak Kecamatan,” ungkap Fransisco.
Ternyata dari hasil pemeriksaan, lanjut Fransisco, diketahuilah kalau pihak Kecamatan awalnya hanya memberi uang muka kepada Said Usman senilai Rp 20 juta, bahkan sampai saat ini sisa dari pembelian barang tersebut masih bersisa Rp 12 juta.
“ Dari keterangannya seperti itu, pihak Kecamatan masih ada hutang sebesar Rp 12 juta,” tambahnya.
Namun hasil keterangan tersebut, Pihak Kejari Bangko akan langsung mengecek dengan keterangan saksi lainnya.
“Tetap akan kita cek, nanti kan bisa tahu, keterangan siapa yang benar, dan keterangan siapa juga yang mengada-ngada,” tandasnya.
Untuk diketahui Kejari Bangko, beberapa waktu lalu telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Camat Pamenang Barat Abbas, dan PPTK program Bedah Rumah M Zuhdi.
(bjg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: