>

Bupati dan Anggota DPR Dihukum 4 Tahun

Bupati dan Anggota DPR Dihukum 4 Tahun

JAKARTA -Tiga tersangka suap kasus sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Bupati Gunung Mas Hambit Bintih diganjar empat tahun penjara. Sementara anggota DPR Chairun Nisa yang menjadi perantara dihukum enam tahun.

                Chairun Nisa disidang terlebih dulu dan dinyatakan terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua. Dalam dakwaan kedua, anggota DPR asal Partai Golkar itu disebut melanggar pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 / 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

                \"Dengan memperhatikan sejumlah pertimbangan, menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda 100,\" ucap Ketua Majelis Hakim Suwidya. Jika denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, maka diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.

                Hakim menilai dalam perkara penyuapan sengketa pilkada Gunung Mas, Chairun Nisa terbukti sebagai penghubung antara Bupati Hambit Bintih dan Akil Mochtar. Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Chairun Nisa, yakni perbuatannya menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap MK menurun, merusak nilai-nilai demokrasi dalam pilkada dan sebagai penyelenggara negara tidak mendukung pemberantasan KKN.

                Sementara hal yang meringankan anggota komisi 8 DPR itu ialah dinilai sopan, berterus terang mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Chairun Nisa juga dianggap selama menjadi anggota DPR turun berperan memajukan daerah pemilihannya di bidang pendidikan dan kemasyarakatan.

                Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun penjara dan denda 500 juta. Meski lebih ringan dari tuntutan jaksa, Chairun Nisa langsung menyatakan banding. \"Mohon maaf Pak Hakim, saya pribadi menyatakan banding atas putusan ini,\" ucapnya sambil terisak.

                Usai vonis Chairun Nisa, majelis hakim yang sama membacakan putusan untuk Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau. Keduanya sama-sama didakwa menyuap Akil Mochtar dengan memberikan uang Rp 3 miliar.

                Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Hambit sebagai terdakwa pertama dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda 150 juta subsider 3 bulan. Sementara terdakwa dua atau Cornelis Nalau dijatahui hukuman lebih ringan yakni penjara 3 tahun, denda 150 juta subsider 3 bulan.

                \"Sebagai kepala daerah (Hambit Bintih) tidak mendukung pemberantasan KKN dan tidak memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum,\" ujar hakim Suwidya. Kedua terdakwa dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannnya.

      Hal yang meringankan Hambit ialah dia dinilai memiliki beberapa prestasi selama menjadi bupati. Sementara Cornelis Nalau sebagai pengusaha dianggap memiliki tanggungan karyawan.Atas putusan itu Hambit dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Sementara Cornelis Nalau menyatakan menerima putusan tersebut.

                Kasus suap sengketa pilkada di MK kemarin juga menyidangkan Tubagus Chaery Wardhana. Tiga saksi dihadirkan untuk adik Gubernur Ratu Atut Chosiyah yang terlibat dalam penyuapan sengketa pilkada Kabupaten Lebak itu.

                Saksi itu antara lain calon bupati dan wakil bupati yang didukung dinasti Atut yakni Amir Hamzah dan Kasmin. Dari pernyataan Amir Hamzah diketahui Tubagus ternyata juga hendak menyiapkan pengurusan sengketa pilkada Serang.

      \"Pak Wawan bilang akan menyiapkan Bu Susy sebagai pengacara sengketa pilkada Serang,\" ujar Amir. Susy yang dimaksud Amir tak lain pengacara yang juga menjadi terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

      Susy diketahui memiliki kedekatan dengan Akil Mochtar. Oleh karena itu pasangan Amir-Kasmin menunjuk perempuan itu sebagai pengacara. Padahal sebelumnya pasangan Amir \" Kasmin juga telah memiliki tim pengacara untuk sengketa pilkada di MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: