>

Ditahan,Syahrasaddin Dikabarkan Pensiun

Ditahan,Syahrasaddin Dikabarkan Pensiun

HBA : Kita Hormati Proses Hukum

JAMBI –  Pasca ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kemarin, apakah karir Ir Syahrasaddin MSi sebagai Sekda provinsi Jambi atau PNS akan berakhir ? Opini liar yang berkembang menyebutkan, karir Syahrasaddin akan tamat. Tapi hal ini dibantah oleh ahli hukum tata negara, Prof Dr Sukamto Satoto.

‘’Belum sampai ke situ, kan belum vonis. Kalau sudah vonis oleh pengadilan, baru berkekuatan hukum tetap,’’ ungkap dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi tersebut.

Dia menyebutkan,  apa yang dituduhkan kepada Syahrasaddin belum terbukti di pengadilan. Dan penahanan ini katanya, tidak mengganggu kinerja pemerintah.

‘’Gubernur kan bisa menangani langsung urusan-urusan yang terkait dengan keuangan dan lain-lain. Saya kira belum perlulah menunjuk Peltu,’’ tukasnya.

Sementara itu, kemarin malam, orang nomor tiga di jajaran Pemprov Jambi mulai merasakan dinginnya malam di balik jeruji besi. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi usai memeriksa Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin MSi langsung menggiring beliau ke mobil tahanan. Diperiksa sejak pukul 08.00 WIB, baru pukul 13.35 WIB dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi.

‘’Penahanan ini untuk 20 hari kedepan,’’ ungkap Kepala Kejati Jambi, Syarifuddin Kasim kepada wartawan kemarin.

Penahanan ini katanya, dilakukan atas permintaan pihak penyidik. Karena ada kekhawatiran tersangka kasus dugaan korupsi  dana Kwarda Pramuka Jambi itu, menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga ancaman hukuman tersangka di atas lima tahun.

Pantauan koran ini kemarin, Sekda Provinsi Jambi menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 WIB di aula lantai dua gedung Kejati Jambi. Namun sekitar Pukul 10.20 dia keluar ruang pemeriksaan untuk buang air.
Sementara itu sekitar Pukul 13.00 WIB, Sekda Provinsi Jambi ini dipindahkan keruangan Kasi Penyidikan.  Pemindahan ruangan ini untuk pengambilan foto, dan lima menit kemudian tampak dia keluar ruangan untuk melaksanakan shalat Dzuhur.
Namun pantauan Jambi Ekspres di gedung Kejati Jambi sekitar pukul 13.10 WIB tampak petugas kesehatan masuk ruang Kasi Penyidikan membawa alat pemeriksa tekanan darah. Untuk melakukan pemeriksaan tensi tersangka, sekira pukul 13.15 WIB Syahrasaddin kembali masuk ruang kasi penyidikan , untuk diperiksa kesehatannya.
Sementara itu sekitar pukul 13.35 WIB, Syahrasaddin dibawa ke luar ruangan, untuk menuju mobil tahanan dan ditenggah perjalanan, Ketua kwarda  Pramuka Jambi ini ditahan oleh sejumlah wartawan untuk diwawancarai.
Pukul 13.38, sekda provinsi yang merupakan tersangka kasus itu masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi bernomor polisi BH 13.12 HZ. Mobil pun keluar pagar kejaksaan tinggi, dan meluncur ke LP Klas IIA Kota Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Syaifuddin Kasim mengatakan bahwa Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, orang nomor satu di PNS Provinsi Jambi, hari ini 1/4 (Kemarin red) Resmi ditahan penyidik Kejati Jambi.
\"Belum lama ini penyidik melakukan pengeledahan terakhir terhadap kantor Kwarda Pramuka Jambi. Beliau masih ikut-ikutan dan mengatakan bahwa mengapa BPKP harus ikut dalam pengeledahan dan mempengaruhi penyidik dan saksi,\" sebut Kajati Jambi
Kajati  mengharapkan Gubernur bisa memahami,\"Saya kira beliau juga sebagai pengiat pemberatasan korupsi yang ada di Provinsi Jambi,\" sebut Kajati Jambi
Sekda Provinsi Jambi, Syahsaddin juga Ketua Kwarda Pramuka Jambi ditahan terkait dua kasus korupsi yaitu dana rutin Pramuka dan dana hibah dari APBD dalam kegiatan Perkempinas.
Namun saat ditanya apakah dalam kasus ini akan ada tersangka lain? Kejati Jambi, mengatakan kasus ini sudah bertambah yang tersangkanya Haris AB, khusus nya dalam dana hibah untuk kegiatan perkempinas terkait pengadaan logistik.
\"Kita sudah tetapkan tersangka itu dkk dalam kasus dana rutin pramuka dan dana hibah, itu sudah termasuk Sepdinal bisa dua kali ke Pengadilan,\"katanya
Syaifuddin meminta maaf kepada masyarakat Jambi, Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, seluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Jambi, tokoh adat seluruh Provinsi Jambi, dan khususnya kepada keluarga tersangka.
\"Dengan adanya penahanan ini, mungkin akan berdampak kepada keluarga, terutama kepada anak dan istri tersangka, saya tidak bermaksud untuk menyakiti mereka, karena ini sudah menjadi tugas saya, karena nanti saya akan dimintai pertanggung jawab di dunia dan akhirat, ini sudah menjadi resiko jabatan,\" ungkap Kasim
Disebutnya lagi, masyarakat selalu mengatakan untuk tidak timbang pilih dalam melakukan penegakan hukum. \"Selalu saya katakan bahwa keluarga , orang tua termasuk saya sendiri itu harus sama di depan hukum, apabila keluarga saya dan orang tua salah tetap saya hukum, kalau memang terbukti bersalah,\" sebutnya
Sebelumnya penyidik sudah melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus dan mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Sepdinal.
Seusai pemeriksaan dan saat akan naik ke mobil tahanan Sekda Provisi Jambi, Syahrasaddin mengatakan bahwa pada tanggal 1 April 2014 resmi ditahan penyidik Kejati Jambi terkait kasus Kwarda Pramuka dan Perkempinas.
\"Saya terima saja sesuai dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Namun demikian kita punya hak untuk melakukan pembelaan, saya berharap kepada yang bersimpati dengan saya untuk mendoakan saya dan keluarga dalam keadaan sehat,\" tukasnya.
Namun saat ditanya usaha hukum? Dia tidak banyak bicara. \"Nantilah kita bicarakan, saya tidak mengerti hukum, nantikan ada pengacara saya,\" tandasnya.

Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan menghormati proses hukum. Dia menegaskan  Proses hukum yang terjadi tidak akan mengganggu kinerja pemerintah. Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jambi tetap berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk dalam upaya pencapaian target kinerja yang ingin dicapai sesuai dengan rencana kerja Pemerintah Daerah.

‘’Berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pejabat daerah maka sudah ada mekanisme yang mengatur dalam Peraturan Perundangan- undangan.,’’ tukasnya.

 Gubernur berharap semua elemen masyarakat memberikan kesempatan pada penegak hukum untuk bekerja dengan tenang  sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.  

(ded/arm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: