Al Fakar Dituntut 2,5 Tahun
JAMBI- Al Fakar, terdakwa kasus dugaan korupsi penggelembungan SPj dana alokasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sarolangun 2010, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan enam bulan.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, M Syafii menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah di dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
”Kita meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” ujar M Syafii di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfuddin, Rabu (2/4).
Selain dituntut hukuman pidana dua tahun enam bulan, mantan bendahara pengeluaran itu juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 200 juta subsidair penjara satu tahun dan tiga bulan.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilakan terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan-pledoi. Sidang akan dilanjutkan lagi minggu depan dengan agenda penyampaian pledoi.
\"Kami akan menyampaikan pledoi untuk meminta keringanan ke majelis hakim, minggu depan,\" ujar Helmi, penasehat hukum terdakwa Al Fakar.
Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa mendakwa dua pasal, dakwaan primair Pasal 2 dan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Jaksa menysebutkan bahwa dalam SPj ditemukan banyak selisih pada SPJ kegiatan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan terdakwa, terjadi kerugian negara Rp 799 juta lebih.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: