Musa Dituntut Dua Tahun Enam Bulan
JAMBI- Jaksa Penuntut Umum, Kamis (3/4) menuntut mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sarolangun, Musa dengan hukuman pidana penjara dua tahun dan enam bulan, dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan SPj dana alokasi BPMPD Kabupaten Sarolangun 2010.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum M Syafii, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah di dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
”Karena telah terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair, jadi kita minta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan enam bulan,” ujar M Syafii, Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Sarolangun di depan majelis hakim yang diketuai Mahfuddin.
Selain dituntut Dua tahun Enam Bulan, Musa juga dituntut dengan pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara tiga bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 299 juta subsidair penjara satu tahun dan tiga bulan. Terdakwa telah mengembalikan uang Rp 300 juta.
Atas tuntutan jaksa, majelis hakim mempersilakan terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan-pledoi. Sidang akan dilanjutkan lagi minggu depan dengan agenda penyampaian pledoi.
Tuntutan jaksa menyebutkan bahwa dalam SPj ditemukan banyak selisih pada SPJ kegiatan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan terdakwa, terjadi kerugian negara Rp. 799 juta lebih.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: