Bilang Pulsa Habis, Ditransfer Rp 25 Juta
Modus Akil Minta Uang Pada Wagub Papua
JAKARTA - Ada banyak cara Akil Mochtar meminta uang terkait pengurusan sengketa pilkada yang ditanganinya di Mahkamah Konstitusi. Pada Mantan Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem, Akil beberapa kali minta uang dengan modus pulsanya habis.
Hal itu disampaikan Alex saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, kemarin (3/4). Dia mengaku beberapa kali mentransfer uang ke rekening Akil karena mantan Ketua MK itu mengaku pulsanya sedang habis. \"Saya menghubungi beliau sebagai teman lama untuk tanya-tanya seputar beberapa sengketa pilkada yang terjadi di Papua,\" ujar Alex.
Saat pembicaraan berlangsung, Akil kerap menyampaikan pulsanya habis. \"Saya menyimpulkan sendiri perkataan itu, sehingga setiap ada kalimat itu saya transfer uang,\" ungkapnya. Alex mengelak hal itu disebut sebagai suap untuk pengurusan beberapa sengketa pilkada di Papua. Dia menyebutnya pemberian itu hanya sebagai pertemanan sebagai sesama mantan anggota DPR RI.
Jaksa pun kemudian menanyakan kenapa Alex tidak mengirimkan pulsa dan malah memberikan uang. \"Permintaannya kan pulsa, kenapa anda kirim uang ?\" tanya jaksa Elly Kusumastuty. Mendengar pernyataan itu, Alex sempat kelabakan. Dia kemudian mengatakan tidak mungkin sebagai Wakil Gubernur hanya mengirimkan pulsa.
Menurut Alex, ada empat kali transfer yang dia lakukan untuk Akil Muchtar, yakni sebanyak Rp 25 juta (3 kali) dan Rp 50 juta. Transfer uang itu dilakukan sesaat setelah melakukan komunikasi telepon dengan Akil. Alex mengaku dalam pembicaraan itu dia hanya menanyakan perkembangan kasus sejumlah sengketa pilkada di kota dan kabupaten di Papua.
\"Saya perlu menanyakan agar ada percepatan penyelesaian perkara, sehingga tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang lama di daerah tersebut,\" kilahnya. Alex mengakui dia berharap calon yang sudah diputuskan unggul oleh KPU bisa tetap menang di MK. Dengan begitu tidak perlu lagi ada pemungutan ulang yang menghabiskan banyak dana.
Dalam sidang kemarin, sejumlah kepada daerah yang diduga pernah memberikan sesuatu untuk Akil Mochtar dihadirkan sebagai saksi. Diantaranya Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun. Dia mengaku dimintai oleh orang suruhan Akil, Arbab Paproeka untuk mengirimkan uang Rp 6 miliar.
\"Permintaan itu disampaikan saat saya tengah menunggu putusan sengketa pilkada di MK,\" ujarnya. Menurut Samsu, Arbab mengungkapkan jika tidak mengirimkan uang maka putusan MK akan merugikannya. Samsu yang awalnya yakin menang lantas ditakut-takuti Arbab dengan contoh sengketa pilkada Kotawaringin Barat.
Samsu pun ngeper dan akhirnya mengirimkan uang Rp 1 miliar dengan tulisan DP Batubara. Uang itu dikirim ke rekening CV Ratu Samagat yang kemudian diketahui milik Ratu Rita, istri Akil Mochtar. Putusan MK akhirnya memenangkan Samsu.
Samsu mengaku percaya pada Arbab karena pernah diajak bertemu Akil di Hotel Borobudur. Ketika itu ada sebuah acara di sebuah ruangan dan terdapat Akil dan beberapa orang termasuk pengusaha Tommy Winata.
Dalam perjalanannya, Samsu ternyata masih ditagih uang kekurangan dari permintaan awal Rp 6 miliar. Tagihan itu disampaikan melalui sms dengan mengatasnamakan Akil Mochtar. \"Dalam sms yang dikirim beberapa kali itu ada kalimat ancaman bahwa tidak ada jaminan saya dan orang itu bertemu lagi,\" ujar Samsu. Dia mengaku akhirnya tidak menanggapi sms itu dan mengganti nomer telepon.
Sementara itu, persidangan kasus suap dalam sengketa pilkada juga mencatut nama Rano Karno. Hal itu terungkap dari kesaksian Yayah Rodiah, bendahara perusahaan Tubagus Chaery Wardhana. Saat menjadi saksi untuk pimpinannya, Yayah membenarkan pernah mengirim uang Rp 1,250 miliar ke Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Uang itu dicurigai bagian dari suap untuk Akil Mochtar yang dilewatkan CV Ratu Samagat. Wawan-sapaan Tubagus- memang didakwa melakukan penyuapan pada Akil Mochtar terkait pilkada Kabupaten Lebak 2013 dan Pilgub Banten 2011. Dalam pilgub Banten kakak Wawan, Ratu Atut Chosiyah berpasangan dengan Rano Karno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: