112 Siswa SMK 1 Tanjabtim Ikuti UN
Kasubag Humas Polres Tanjab Barat, AKP Hotmaida Sianturi, mengatakan dalam pemetaannya ada wilayah yang masuk dalam kategori titik rawan dua dan rawan satu.
Rawan dua merupakan TPS di mana jarak tempuh dari polsek memerlukan waktu tiga jam, atau sedang terjadi konflik.
Di sini untuk pengamanan setiap TPS dijaga satu sampai dua polisi.
“ Wilayah yang masuk kategori rawan dua, ada di lembaga pemasyarakat (LP) dan perbatasan Tanjabbar- Riau, seperti Lubuk Lawas, serta Lubuk Bernai,” sebutnya.
Lanjuntya titik rawan satu, merupakan TPS yang jaraknya jika ditembuh membutuhkan waktu dua jam dari polsek serta pernah terjadi konflik.
Titik rawan ini di Tanjabbar seperti di Seberang Kota, dan di Trimitra Kecamatan Tebing Tinggi, di sana ada lima desa yang dianggap rawan, seperti Desa Suka Damai, Lubuk Terentang, Delima, Purwodadi, dan Sungai Keruh, wilayah ini dianggap rawan karena sedang konflik dengan PT TML.
\"Sejauh ini untuk melakukan penjagaan, anggota sudah diterjunkan, bahkan sejak H-2,\" kata Hotmaida.
Terkait kondisi yang terjadi hingga H-1, disebutnya belum ditemukan indikasi konflik. Yang sedang hangat cuma isu pembangian uang dari calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: