Ramalif Dituntut 1,5 Tahun

JAMBI- Ramalif Abadi yang Kabid Budidaya Ternak Disnak Kabupaten Tanjabtim sekaligus kuasa pengguna anggaran kegiatan pengadaan, dan Ery Susandah yang Direktur CV Mega Bintang, rekanan pemenang tender pelaksana pengadaan, dituntut pidana penjara satu tahun dan enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pengadaan Sapi Bibit APBD tahun 2011 di Dinas Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Tuntutan yang dibacakan, Jaksa penuntut umum Diah dan Ari menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
”Atas perbuatan terdakwa, kita minta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan enam bulan,\" ujar JPU Diah, Kamis (10/4).
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsidair penjara enam bulan, pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 70 juta lebih, yang dibagi dua untuk masing-masing terdakwa. Diperhitungkan uang yang sudah dibayar sebagian, kekurangan Rp 12 juta subsidair penjara 10 bulan.
Atas tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan pledoi minggu depan.
Kasus ini, pagu anggaran pengadaan Rp 1,688 miliar, untuk pengadaan sapi di empat kecamatan. Jaksa mengatakan, rekanan tidak menyediakan obat-obatan, sehingga ada bibit yang mati. Rekanantidak mengganti sapi bibit yang mati, padahal telah dibayar 100 persen. Akibatnya terjadi kerugian negara Rp 70,472 juta.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: