>

Edi Hamdani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Restribusi Terminal Truck

 Edi Hamdani Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Restribusi Terminal Truck

JAMBI- Setelah menetapkan, mantan Kepala Terminal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani yang saat ini menjabat sebagai Staf Dinas perhubungan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restribusi terminal truck tahun 2012.

 

Jum’at (11/4) (Kemarin red) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, memeriksa Mantan Kepala Terimal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani, untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
 

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Jambi, Saadarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktavia, mengatakan bahwa hari ini (kemarin red) penyidik memeriksa tersangka untuk dimintai keterangan.

“Tadi baru pertanyaan yang umum, belum masuk ke materi,” ujar Raadi Oktavia, Jum’at (11/4).

Ditambahnya lagi, bahwa pada saat pemeriksaan tersangka, penasehat hukumnya tidak bisa datang, berhalangan karena berada di luar Kota Jambi. ”Penesehat hukumnya tidak datang mendampinggi tersangka, karena berada diluar kota,” sebutnya

Pada tanggal 24 Februari 2014. Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menetapkan Mantan Kepala Terimal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restribusi terminal truck tahun 2012.

Raadi Kasi Pidsus Kejari Jambi juga menjelaskan, Uang retrebusi terminal tersebut seharusnya disetorkan ke bendahara penerima pada Dinas Perhubungan Kota Jambi. Namun hal itu tidak dilaksanakannya.

“Seharunya itu disetorkan. Durasinya januari-November 2012,” jelas Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Jambi, Saadarih Tarigan, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jambi, Raadi Oktavia

Namun berdasarkan penyelidikan, penyidikan dan keterangan dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik, kasus ini hanya mengarah ke tersangka yang saat ini bekerja di staf Dishub Kota Jambi.

Jumlah uang yang tidak disetorkan Rp 100 juta lebih, indikasi yang tidak disetorkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

\"Pungutan truck lewat menggunakan karcis. Dan uang yang dikumpulkan tidak disetor, dalam satu bulan, ada yang 8 hari tidak disetor,” ungkapnya

Sementara itu saat ditanya sejumlah wartawan, apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? “Sekarang belum kita ketahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan nanti,” tandasnya

Mantan Kepala Terminal Truck Lingkar Selatan, Edi Hamdani yang saat ini menjabat sebagai Staf Dinas perhubungan akan dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 jo 55 atau 64 karena tersangka tunggal.

(ded)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: