>

Replanting Karet Bermasalah Nilai Anggaran Rp 41 M

Replanting Karet Bermasalah Nilai Anggaran Rp 41 M

JAMBI- Program replanting karet tahun 2013 di Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi menuai masalah. Program yang dibiayai lewat APBN dan APBD Provinsi Jambi senilai Rp 41 M itu, diduga tak terealisasi dan ada yang fiktif.

Indikasi ini saat ini sudah di laporkan oleh masyarakat ke KPK RI.  Hanya saja, Kepala Dinas perkebunan (disbun) Provinsi Jambi, Budidaya saat di konfirmasi menegaskan, proyek itu sudah terlaksana.

Meski proyek itu bukan pada periode dirinya menjabat Kepala Disbun, tapi ia meyakini proyek itu sudah berjalan dengan baik. dia menegaskan, dugaan itu perlu dibuktikan. “Kita tidak boleh suudzon begitu. Kasihan kalau itu tidak benar. Harus ada pembuktian,”tegasnya.

Budidaya mengatakan, dirinya yakin bila proyek itu tak bermasalah. Menurutnya, secara administrasi, proyek itu sudah terlaksana dengan baik. Disamping itu, proyek etrsebut juga diperiksa oleh BPK.

Bila tidak ada temuan, sambungnya, itu artinya tidak ada masalah. “Memang proyek itu didanai lewat APBN dan APBD. BPK kan selalu audit. Kalau tidak ada temuan, berarti kan tidak ada masalah. Saya yakin teman-teman sudah melakukan administrasi yang baik. Ya silahkan dibuktikan,” katanya.

Dia yakin tak ada pejabat yang berani bermain dengan melakukan kegiatan fiktif. Menurutnya, barangkali ada kelompok tani yang merasa tak mendapatkan bibit karet secara maksimal, sehingga membuat mereka kecewa.

“Proyek ini kan ada dua. Ada yang dibayar lewat APBN, ada pula lewat APBD. Bisa saja ada kelompok tani yang mendapat bantuan dari APBD, berbeda dari yang mendapat bantuan lewat APBN. Jumlahnya berbeda, sehingga bisa menimbulkan beragam spekulasi. Nah, makanya kita tidak boleh su udzon dulu,”katanya.

Ia mengaku, ke depan dirinya akan memperbaiki manajemen dalam pengelolaan proyek replanting karet ini. Pada saat penyerahan, ia akan melakukan dokumentasi yang ketat bahkan sampai saat penyerahan.

Menurtnya, kelemahan-kelemahan ini kedepan akan diperbaiki untuk menghindari prasnagka negativ. “Kedepan akan kita perbaiki,” katanya.

Ia mengaku, pada tahun 2014 ini Pemprov juga mendpat bantuan bibit untuk replanting karet senilai 5 ribu hektar. Namun ia mengaku lupa berapa nilainya. Program replanting karet yang diduga bermasalah di Disbun Provinsi Jambi tahun 2013 itu sudah dilaporkan ke KPK RI.

Bahkan, penyidik PPNS di lingkup Disbun Provinsi Jambi juga sudah melakukan penyidikan atas kasus ini. Dan ditemukan adanya perbuatan korupsi.

Berdasarkan data yang ada, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi tahun anggaran 2013 mendapatkan program pengadaan bibit Karet dan Pupuk NPK. Kegiatan ini dengan nama kegiatan Peremajaan Tanaman Karet yang menggunakan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

Kegiatan – kegiatan berupa Pengadaan Bibit Karet, Pupuk Lengkap dan Belerang Sirus, serta pengadaan Pupuk NPK. Dari proyek itu, terdapat dugaan adanya tumpang tindih anggaran pelaksanaan kegiatan program replanting karet yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2013.

Contohnya saja, bantuan untuk petani di Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari dialokasikan dana untuk 15 Hektare lahan dengan peserta penerima bantuan sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK). Kedua anggaran yang dialokasikan dimaksud (APBN/APBD, red) diperuntukan kepada 1Desa dengan jumlah peserta yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: