>

Gugatan Calon Kades Ditolak PN Kades yang Menang Tetap akan Dilantik

Gugatan Calon Kades Ditolak PN Kades yang Menang Tetap akan Dilantik

MUARABULIAN - Gugatan calon kades Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Masropi, terhadap Panitia Pilkades, BPD, serta tiga calon kades lainnya akhirnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Muarabulian.

‘’Gugatan yang dilayangkan Masropi sudah diputuskan PN yaitu dengan menerima gugatan Masropi. Ppasalnya menurut PN gugatan Masropi berlawanan dengan hukum. Saat ini pihak Pemkab masih menunggu apakah yang bersangkutan mengajukan banding ke Jambi atau tidak,’’ ujar Kabag Hukum Setda Batanghari, Juliando.

      Untul pelantikan Kades Pompa Air yang menang, katanya, akan segera dilakukan. ‘’Untuk proses pelantikan, pihak BPMPD yang lebih tahu karena untuk SK kades dan pelantikan mereka yang menentukannya,’’ tegasnya.

Hingga saat ini, akunya, pihak kades yang menang Indra belum ada desakan darinya maupun warga untuk segera dilantik. \"Tapi kalau usulan dari BPD untuk segera dilantik sudah ada masuk suratnya melalui SK BPD nomor 3 tentang penetapan,\" tandasnya.

(adi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: