>

Pemkot Bakal Pangkas Birokrasi Perizinan

Pemkot Bakal Pangkas Birokrasi Perizinan

JAMBI-Agar kepengurusan izin usaha bisa lebih singkat dan tidak memakan waktu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berencana memangkas birokrasi kepengurusan perizinan.

Hal ini disampaikan Walikota Jambi usai rapat paripurna tanggapan eksekutif terhadap pandangan fraksi  tiga ranperda  yakni soal Perizinan Gangguan Usaha, Menara Telekomunikasi dan Pembentukan Organisasi Sekretariat Pemkot Jambi kemarin (23/4).

“Dalam menerbitkan izin, cukup dilakukan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), tanpa melalui instansi teknis,” kata Fasha.

Pasalnya berdasarkan keluhan masyarakat, kata Fasha kendala keterlambatan keluarnya izin, terletak pada instansi teknis yang mengeluarkan rekomendasi. Jadi instansi teknis kedepannya tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan.

“Kita minta BPMPPT membentuk SOP nya juga, berapa lama waktu pembuatan, berapa biayanya, dan bagaimana persyaratannya,” terang Fasha.

Lebih lanjut, instansi teknis yang kedepannya sebagai regulator, mereka membuat semua aturan yang akan dilakukan BPMPPT,  apabila dalam proses penerbitan izin pada saat proses kajian teknis, misalkan ada pengusulm atau BPMPP tidak mengerti bahasa teknis bisa konsultasi ke instansi teknis.

‘’Selain itu,  jika pada saat proses penertiban izin, instansi teknis yang melakukan supervisi pengawasan, apabila izin yang diterbitkan menyalahi aturan atau regulasi yang dibuat oleh instansi teknis,  instansi teknis berhak melakukan eksekusi kegiatan tersebut dan langsung koordinasi dengan Pol PP tanpa instruksi walikota lagi,” ungkapnya.

Dia mengatakan, pemangkasan kepengurusan birokrasi perizinan tersebut, agar warga Kota Jambi tidak lagi menunggu waktu lama untuk mendapatkan izin usaha, selain itu juga, agar tidak banyaknya biaya yang dikeluarkan pihak pengusul dalam mengajukan izin.

(jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: