Mahfud Beber Pelanggaran Etik Akil
JAKARTA - Mahfud M.D. menjadi saksi untuk mantan koleganya di Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Kesaksian Mahfud menunjukan bahwa Akil kerap melanggar kode etik hakim konstitusi. Salah satunya terkait larangan komunikasi dengan pihak yang bersengketa.
Kehadiran Mahfud dimanfaatkan jaksa untuk menggali aturan yang berlaku bagi hakim MK. Jaksa Wawan Yunarwanto misalnya, dia menanyakan perihal kode etik. \"Apakah boleh hakim MK berhubungan dengan pihak yang bersengketa melalui media apapun?,\" tanya Wawan dalam sidang di pengadilan tipikor kemarin (5/5).
Mahfud mengatakan, hubungan hakim dengan pihak bersengketa itu tidak diperbolehkan. Wawan kembali menanyakan bagaimana jika ada hakim yang menanyakan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH). \"Tentu itu tidak boleh, melanggar kode etik,\" kata Mahfud.
Pertanyaan jaksa itu merujuk pada dakwaan Akil, dimana mantan ketua MK itu kerap berhubungan dengan pihak yang bersengketa. Bahkan dalam dakwaan Akil beberapa kali meminta langsung uang pada pihak yang bersengketa. Dia juga membocorkan hasil RPH yang kemudian dijadikan alat untuk menekan pihak yang bersengketa.
Mahfud juga mengatakan seharusnya tamu yang datang ke rumah dinas ketua MK selalu tercatat. Nah, hal itulah yang tidak dilakukan saat era Akil. Beberapa orang yang datang sengaja tidak boleh dicatat karena mereka memang berstatus pihak bersengketa.
Jaksa juga mencecar pertanyaan terkait suap sengketa pilkada di MK yang dilakukan Akil saat Mahfud masih menjabat ketua. Misalnya sengketa pilgub Banten yang terjadi 2011. Mahfud mengatakan tidak tahu jika Akil menghubungi Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana.
Mahfud malah terkesan cari panggung dengan menyebut dirinya memang sempat didatangi Ratu Atut. Namun hal itu terjadi setahun sebelum perhelatan pilgub Banten. Menurut Mahfud ketika itu Ratu konsultasi apakah dia yang sudah menjabat tiga periode masih bisa maju kembali dalam pilgub. \"Saat itu saya juga diminta Ratu Atut memberikan ceramah ke PNS di Banten, tapi saya tolak karena sudah mendekati pilgub,\" ujarnya.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menanyakan ruang karaoke yang digunakan Akil untuk menyimpan uang. Mahfud mengakui ruang itu dia yang membangunnya. Menurut dia ruang itu saat era Ketua MK dijabat Jimly Asshidiqqie difungsikan sebagai kamar. Dan saat itu juga telah ada lemari yang menyatu dengan tembok.
Jaksa mengkonfirmasi Mahfud soal gaji dan tunjangan resmi ketua MK. Mahfud mengatakan, penghasilannya selama 5 tahun menjadi ketua MK berkisar Rp 6 miliar. Mahfud memaparkan detail berapa saja uang resmi dari penghasilan ketua MK. \"Rata-rata perbulan mungkin Rp 100-120 juta,\" katanya. Pernyataan Mahfud itu kontras dengan harta Akil yang mencapai puluhan miliar. \"Apa boleh hakim MK memiliki usaha lain,\" cecar jaksa. \"Dalam aturan tidak boleh, semua usaha saya saat itu saya lepaskan semua,\" jawab Mahfud.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga menunjukan foto Muhtar Ependi .yang berada di ruangan kerja Akil Mochtar. Mahfud membenarkan foto itu diambil dari ruangan kerja ketua MK. Namun dia mengaku tak mengenal sosok yang disebut sebagai perantara Akil dengan sejumlah pihak yang bersengketa di MK itu.
(gun/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: