Choel Akui Terima Uang Saat Ultah
JAKARTA - Sejumlah saksi kunci dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek Hambalang yang menyeret bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus M. Noor. Salah satunya Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. Dia mengakui menerima uang sebesar USD 550 ribu.
Choel mengaku menerima uang tersebut pada 28 Agustus 2010. Uang tersebut diberikan oleh Deddy Kusdinar semasa menjadi kepala biro Perencanaan Kemenpora. Deddy saat itu didampingi M. Fakhrudin. \"Uang itu diantar ke rumah saya saat putri saya ulang tahun. Kebetulan ulang tahunnya sama dengan saya,\" kata Choel di pengadilan tipikor, kemarin (6/5).
Menurut dia, uang itu diberikan dalam bentuk dolar dan ditempatkan dalam sebuah tas kecil, bukan dalam kardus seperti yang disampaikan Deddy selama ini.
Choel juga mengakui bahwa dirinya juga menerima uang Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal (GDM) Herman Prananto. Dalam surat dakwaan, PT Global itu berharap diikutkan sebagai perusahaan subkontraktor Hambalang. Namun, Choel menyatakan bahwa uang tersebut telah dikembalikan.
Jaksa KPK Dormain Simbolon sempat menanyakan pada Choel terkait penerimaan uang lainnya. Yakni uang Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta seperti disebutkan dalam dakwaan kasus Hambalang. \"Soal itu saya tidak pernah mendengar, melihat, dan tahu,\" kilah Choel.
Selain Choel, empat saksi juga dihadirkan jaksa KPK. Mereka ialah Mahfud Suroso, Wafid Muharram, Wisler Manalu, dan Poniran. Mahfud merupakan Dirut PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontraktor proyek Hambalang. Dia juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus megaproyek di Kemenpora tersebut.
Sementara Wafid merupakan mantan Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora), sedangkan Poniran dan Wisler merupakan PNS di Kemenpora yang mengetahui aliran dana dari kongkalikong proyek tersebut
(gun/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: