Ardiansyah Divonis 2,5 Tahun Korupsi Dana Makan Minum Batanghari
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, tampak mata terdakwa berkaca-kaca ketika majelis hakim meminta terdakwa berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya. “Saya menerima putusan hakim,” tegasnya.
Namun beberda dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarabulian. JPU masih pikir-pikir atas putusan dua tahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Karena jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Mahfudin.
Untuk diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Tidak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,3 miliar dengan subsider 2 tahun.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: