JK Nilai Bailout Tanpa Dasar
Sampai dengan 14 Juli 2009, bailout yang telah dikeluarkan seluruhnya mencapai Rp 6,762 triliun. Jumlah bailout yang yang diberikan meningkat tajam dari semula hanya Rp 632 miliar. Atas perkara ini kerugian negara pun timbul.
Dari dampak pemberian FPJP, negara dirugikan hingga Rp 689,394 miliar. Sementara terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik kerugian negara tembus hingga Rp 6,762 triliun.
Usai bersaksi, JK memberikan keterangan pers. Dia menyatakan sebuah kebijakan jika dijalankan dengan benar tentu tidak bisa dipidanakan. Namun jika ada penyelewengan kebijakan untuk menghilangkan uang negara tentu hal itu tidak diperbolehkan.
JK juga sempat menyampaikan bahwa untuk mencari siapa yang bertanggung jawab dalam kasus Century sebenarnya mudah. Tinggal dilacak siapa pejabat yang memerintahkan pengucuran dana ke bank tersebut.
\"Kalau mau dicari gampangnya carai saja yang memberikan perintah. Uang keluar dari BI itu pasti ada pelaksana bagian treasury, ada perintah direktur, lalu dibagian atas ada perintah gubernur,\" ujarnya.
Dalam perkara ini KPK memang baru menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Dia dianggap bersama-sama melakukan pelanggaran hukum dalam pemberian FPJP senilai Rp 689,39 miliar dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Kalimat bersama-sama dalam dakwaan Budi Mulya itulah disebut juga nama Boediono.
Wakil Presiden 2009 \" 2014 itu sudah pernah diperiksa saat kasus Budi Mulya masih di tahap penyidikan. Boediono diperiksa khusus di kantor Wapres. Hari ini (9/5), mantan Gubernur BI itu bakal memberikan kesaksian di pengadilan tipikor. Persiapan khusus pun juga telah dilakukan oleh pengadilan negeri dan KPK.
(gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: