>

Ribet, Wajib Pajak Ngeluhm Harus Antri Sampai 3 Hari

   Ribet, Wajib Pajak Ngeluhm Harus Antri Sampai 3 Hari

Sementara itu, Walikota Jambi Sy. Fasha yang ditanyakan tentang rencana penghaapusan tunggakan PBB, menjelaskan, kemungkinan pada tanggal 15 Mei nanti Perwal terkait PBB akan dikeluarkan.

‘‘Menurut undang-undang penghapusan PBB itu terhadap tunggakan yang 5 tahun bawah. Jadi tidak semua dihapuskan, misalkan tahun 2008, 2007, 2006 kebawah itu yang akan dihapuskan. Sedangkan tahun 2009, 2010, 2011 kita kenakan pokok 50 persen, denda kita hapuskan. Sedangkan untuk 2012 denda kita hapuskan, hanya membayar 75 persen. Kita ringankan 25 persen,’‘ ungkap Fasha.

Fasha menyebutkan, dikeluarkan Perwal tersebut adalah sebagai hadiah untuk warga Kota Jambi terkait  HUT.

Lalu Bagaimana dengan warga yang sudah bayar tunggakan? Menurutnya, pemkot tidak memaksa warga untuk membayar setelah atau sebelum keluarnya perwal.

‘‘Yang sudah bayar, ya sudah, ikuti aturan yang ada sekarang,’‘ sebutnya.

Namun dirinya menegaskan, kalau sudah keluar Perwal tersebut tidak ada alasan untuk tidak membayar PBB ini. Karena menurutnya potensi PAD kota cukup besar dari PBB.

(jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: