Kejaksaan Garap 62 Kasus Pidana Pemilu
JAKARTA - Jajaran kejaksaan tengah meneliti 62 berkas kasus pidana pemilihan umum dari 16 provinsi di seluruh Indonesia yang merupakan pelimpahan dari kepolisian.
“Terakhir itu kalau enggak salah 62, dari 16 provinsi,” kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jumat (9/5).
Hanya saja, bekas Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu mengaku tak hafal jumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, ia menegaskan, hampir seluruh partai politik melakukan pidana pemilu. “Hampir ada semua,” tegasnya.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Adjat Sudrajat menambahkan total tersangka hampir sama dengan total kasus yang ditangani. “Perkaranya ada 62, tersangkanya ya segitu juga. Kan sudah banyak yang diputus,” kata Adjat.
Sementara itu di pihak kepolisian, sebanyak 300 kasus tindak pidana Pemilu 2014 telah diterima hingga Kamis (8/5). “Tindak pidana pemilu sampai 8 Mei Jumlah 300 kasus, tersangka 393 orang. Dari 300 kasus itu terus kita lalakukan penyidikan 205, tahap I ada 12, tahap II ada 62 dan 21 SP3,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto.
Agus menjelaskan, dari kasus yang dilaporkan Bawaslu terhadap Polri, masih didominasi kasus money politik sebanyak 77 Kasus. Ia berharap agar pada pemilu presiden mendatang, pelaksanan dapat menjalankannya dengan lancar. “Sehingga proses peralihan kepemimpinan ini sebagai tonggak keberlanjutan,” pungkasnya.
(jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: