>

Pendapatan Rp 12,4 miliar, Transaksi Rp 161 miliar

Pendapatan Rp 12,4 miliar, Transaksi Rp 161 miliar

JAKARTA - Jaksa penuntut umum terus membuktikan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan pada Akil Mochtar. Sekretaris Mahkamah Konstitusi Djanedri M. Gaffar dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan pendapatan Akil selama menjadi hakim dan ketua MK.

                Janedjri mengatakan selama menjadi hakim sejak 2008 hingga 2013, penghasilan resmi Akil berjumlah Rp 12.429.344.950. Pendapatan itu terdiri dari gaji pokok dan tunjungan keseluruhan. \"Sekitar Rp 10 miliar ditransfer ke kas BRI Cabang MK, sisanya sekitar Rp 1,55 miliar diberikan tunai ke Pak Akil,\" ujar Janedjri kemarin (12/5).

      Sebagai hakim MK gaji perbulan yang diterima Akil ialah Rp 13,9 juta. Pendapatan lain berasal dari tunjangan kehormatan dan transportasi yang jumlahnya Rp 9,37 juta. Ada juga tunjangan pengawalan Rp 200 ribu per hari. Serta sejak menjadi Ketua MK ada tambahan tunjangan sebesar Rp 10 juta.

      Nah dari sinilah KPK mencurigai adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pejabat asal Putussibau, Kalimatan Barat tersebut. Sebab transaksi keuangan yang berhasil diendus KPK mencapai Rp 161 miliar.

      Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Akil diduga menyamarkan hartanya melalui berbagai pihak. Salah satu upaya yang beberapa kali diungkap di pengadilan ialah penempatan transaksi tak wajar di CV Ratu Samagat, perusahaan di Pontianak yang dibuat atas nama istri Akil, Ratu Rita.

      Beberapa saksi yang pernah dihadirkan dalam sidang memang mengungkapkan pernah mentransfer sejumlah uang ke perusahaan itu. Transfer yang ditengarahi untuk suap pengaturan sengketa pilkada itu menggunakan modus transaksi sewa menyewa alat berat dan kerja sama sawit. Jumlah uang yang masuk ke rekening Ratu Samagat mencapai Rp 51,775 miliar.

      Perusahaan itu ternyata juga diketahui tak pernah melakukan kewajiban pembayaran pajak. Hal itu terungkap dari kesaksian pegawai pajak KPP Pontianak, Suyanto, yang juga dihadirkan di pengadilan tipikor, kemarin. \"Kami lakukan pengecekan setelah ada pemberitahuan di media massa, ternyata selama ini tidak pernah ada pelaporan pajak,\" ujar Suyanto.

      Dijelaskan Suyanto, perusahaan tersebut didirikan sejak 16 Agustus 2010. Pendaftaran pajak perusahaan itu mengatasnamakan Ratu Rita. Pihak pajak sendiri tidak mengetahui ada saja bidang usaha perusahaan tersebut. \"Tidak ada tanda-tanda usahanya,\" katanya.

(gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: