Penahanan Joharudin Diperpanjang
Tersangka Kasus SPJ Fiktif Dirjen Perhubungan Laut
JAMBI- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, akan melakukan perpanjangan penahanan Joharuddin, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang, tersangka kasus dugaan korupsi SPJ Fiktif dana APBN Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009-201.
Dilakukan perpanjangan penahanan Joharuddin, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Nipah Panjang ini, dikarenakan pada tanggal 26 Mei masa penahanan tersangka Joharudin akan habis.
Dalam kasus yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 500 juta lebih itu, Joharuddin ditahan penyidik sejak 10 Maret 2014, dan sempat dibantar lantaran berada di rumah sakit untuk perawatan. Penahanan pria yang menjabat Kepala Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung akan berakhir 26 Mei 2014
\"Kalau perlu diajukan perpanjangan penahanan untuk Joharuddin,\" ujar Masyrobi, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.
Informasi yang diperoleh Jambi Ekspres dari salah satu penyidik Kejaksaan, mengatakan bahwa perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari, dari 26 Mei-27 Juni 2014. Perpanjangan penahanan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi, karena waktu penahanan oleh penyidik sudah habis. Sesuai dengan Pasal 25 ayat (2) KUHAP.
\"Perpanjangan penahanan dilakukan gunanya untuk kepentingan penyidikan,\" katanya.
Joharuddin ditahan penyidik kejaksaan selama 20 hari, terhitung mulai 10 Maret 2014. Namun penahanan dibantarkan, karena sejak 21 Maret 2014 dia menginap di rumah sakit. Dokter menyatakan dia belum sembuh dari sakit TBC.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: