MK Hapus Kewenangannya Sendiri
Namun Hamdan menegaskan bahwa keputusan tersebut akhirnya diketok karena telah memperoleh persetujuan mayoritas hakim konstitusi. \"Artinya ada dinamika di MK. Tapi kami tetap menggunakan yang terbanyak,\" ucap Hamdan.
Terkait putusan tersebut, pemohon yang merupakan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Victor Santoso Tandiasa menyatakan puas dengan putusan tersebut. \"Saya apresiasi, MK sudah kembali lagi menjadi lembaga pengawal konstitusi, tidak lagi terpecah menjadi adili sengketa pilkada. Kami berharap MK lebih fokus. Dalam Pasal 106 UU Pemda MA masih berwenang menangani pilkada,\" ujar Victor selepas dari ruang sidang MK.
(dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: