Hukuman Eduar Nungcik Tetap
Putusan Hakim Pengadilan Tinggi
JAMBI- Eduar Nungcik mantan Kabag Perlengkapan Pemkot Jambi terpidana kasus dugaan korupsi lelang mobil dinas Pemkot Jambi tahun 2011, divonis hukuman pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta oleh hakim Pengadilan Tinggi dalam proses bandingnya.
Vonis ini sama dengan vonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
\"Tanggal 20 Mei 2014 saya terima berkas putusan banding Pengadilan Tinggi Tipikor Jambi atas nama Drs Eduar Nungcik. Isi putusan menguatkan (Vonis Hakim Tipikor),\" ujar Suprabowo, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (21/5) kemarin.
Berat hukuman yang dijatuhkan pengadilan tinggi, tetap sama yaitu pidana penjara satu tahun. \"Intinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi pada Pengadilan Negeri Jambi tertanggal 24 Februari 2014,\" lanjutnya.
Begitu menerima, menurut Suprabowo, langsung mendisposisikan supaya surat diberitahukan ke jaksa penuntut umum dan terdakwa. \"Setelah itu terserah jaksa dan terdakwa sikapnya seperti apa. Menerima atau kasasi,\" terangnya.
Penasehat hukum Eduar Nungcik, Dedy Firmansyah ketika dihubungi menyatakan sudah menerima pemberitahuan putusan banding. \"Hari ini terima, isinya menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Jambi, 12 bulan,\" katanya.
\"Kasasi atau tidak, kita konsultasikan dulu, masih ada waktu,\" lanjut Dedy.
Dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 66 juta itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut pidana penjara satu tahun dan delapan bulan, pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan enam bulan, dan pidana tambahan membayar membayar uang pengganti Rp 66 juta lebih, diperhitungkan uang penggaanti yang telah dibayarkan. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: