>

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg

   MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (23/5) mulai menyidang gugatan hasil pemilu legislatif yang diajukan oleh partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) DPD. Agenda sidang perdana hari ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

Total ada 735 perkara diajukan oleh 14 partai politik peserta pemilu dan 32 oleh caleg DPD. Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh MK sidang untuk perkara partai politik dimulai pukul 08.00 WIB. Sementara untuk gugatan caleg DPD baru disidang pukul 19.00 WIB.

Dalam pemeriksaan pendahuluan ini, panel hakim mendengar keterangan pemohon, untuk kemudian menentukan apakah permohonan layak untuk disidangkan atau tidak. Kelayakan sendiri didasari pada 10 indikator yaitu, identitas pemohon, tandatangan pemohon, surat kuasa, surat persetujuan, pokok permohonan, kewenangan mahkamah, tenggang waktu pengajuan, legal standing, alat bukti serta posita dan petitum.

Setelah ini, MK akan memproses masing-masing gugatan yang memenuhi syarat berdasarkan provinsi. Ada tiga panel hakim disiapkan untuk memproses gugatan-gugatan tersebut.

Sementara itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik menegaskan bahwa pihaknya sangat siap menghadapi ratusan gugatan hasil pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik dan calon anggota DPD ke Mahkah Konstitusi (MK).

Ditemui usai sidang perdana di gedung MK, Jumat (23/5) Husni mengatakan, dalam perkara ini KPU dibela tim kuasa hukum dari kantor pengacara senior, Adnan Buyung Nasution. Tim tersebut telah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk mematahkan tuduhan para pemohon.

“Kami menyiapkan dua hal, pertama ketrangan-keterangan yang menyangkut materi perkara. Kedua, kami mengajukan alat-alat bukti yang dibutuhkan untuk mendukung keterangan yang kami buat.” kata Husni.

Di antara bukti yang disiapkan adalah form hasil rekapitulasi suara di berbagai tingkatan. Mulai form C1 yang berisi hasil rekapitulasi di TPS, sampai DC yang digunakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi dan nasional.

Lebih lanjut Husni mengatakan, dalam persidangan tadi pihaknya sudah mendengar secara lengkap setiap permohonan yang diajukan. Ia merasa yakin MK tidak akan mengabulkan permohonan-permohonan tersebut.

“Intinya, KPU selalu optimis dalam kondisi apapun. Kami berupaya selengkap-lengkapnya memberikan keterangan dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.

(dil/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: