>

KPU Siap Adu Bukti Dipersidangan

   KPU Siap Adu Bukti Dipersidangan

JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini dijadwalkan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 09 April lalu. Dalam persidangan kali ini, KPU sebagai termohon siap adu alat bukti dengan partai politik yang mengajukan gugatan.

“Kita siap adu bukti dengan partai politik, tentunya kita berharap bisa meyakinkan majelis hakim apa yang telah kita lakukan itu sudah benar,” ujar Anggota KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto.

Pada persidangan dengan agenda pembuktian kali ini, pihaknya sudah menyiapkan semua alat bukti yang dibutuhkan untuk membantah dalil-dalil pemohon. “Itu sudah kita registrasi semua, sudah kita buat daftar alat bukti yang dimasukan ke MK,” sebutnya.

Selain itu, sebelumnya diakui Desy, pihaknya terlebih dulu diberikan bimbingan oleh pengacara KPU RI untuk menyusun jawaban, alat bukti dan semua yang dibutuhkan dipersiangan. “Tinggal lagi proses pembuktian dipersidangan di bawah bimbingan pengacara KPU RI,” imbuhnya.

Pihaknya juga akan menghadirkan saksi dipersidangan. “Jika diminta dihadirkan saksi oleh majelis hakim, maka akan kita hadirkan. Kalau misalkan banyak jumlahnya, mungkin kita akan manfaatkan fasilitas teleconfrence,” katanya.

Kemudian jika pihak KPU kabupaten/kota yang digugat oleh partai politik, mereka sudah stand by di Jakarta dengan membawa semua bukti-bukti dan persiapan menghadapi gugatan.

“Jadi divisi hukum KPU provinsi maupun kabupaten/kota sudah di Jakarta dan besok (hari ini, red) sudah mulai menjalani sidang,” pungkas Desy.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: