>

Dirut PT GPSP Diperiksa

Dirut PT GPSP Diperiksa

JAMBI- Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Charles Robinli selaku Direktur Utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP), tersangka kasus pembangunan Ruko di atas Sungai Selincah yang berlokasi di jalan Sukarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi pada Senin (2/6) kemarin.


Chrles yang diperiksa mulai dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB tidak mau memberikan komentar usai pemeriksaan dirinya.

\"Langsung sama kuasa hukum saya saja,\" sebutnya singkat.

Menurut Titis Rahmawati, selaku kuasa hukumnya, kliennya dimintai keterangan seputar perijinan pembangunan ruko tersebut.

\"Penyidik meminta keterangan dari klien saya, pertanyaan yang duajukan penyidik seputar perijinan pembangunan ruko . Untuk beberapa banyak pertanyaan yang diajukan penyidik, saya lupa,\" katanya.

Terkait perijinan, lanjut Titis, pihak PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP) sudah melakukan sesuai prosedur yang berlaku. \"Ijin pendirian ruko sudah dikeluarkan oleh Badan Penanamn Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPT) yang sebelumnya bernama Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Jambi, karena memang domain wilayahnya di Kota Jambi,\" jelasnya.

Dan karena domain wilayah adalah di Kota Jambi, maka pihak perusahaan tidak melakukan perijinan ke provinsi Jambi. \"Perijinan ini tidak berhubungan dengan Provinsi, karena domain wilayahnya adalah Kota Jambi,\" tambahnya.

Sementara terkait siapa pelapor pada kasus ini, Titis mengaku jika ia tidak mengetahuinya. \"Kami tidak tahu siapa yang melaporkan ini ke Polda Jambi, kami hanya dipanggil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan,\" ujarnya.

Kliennya (Charles,red), lanjutnya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi belum lama ini menetapkan Charles Robinli selaku Direktur Utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP), sebagai tersangka, pada kasus pembangunan Rumah Toko (Ruko) di kawasan Sungai Selincah yang berlokasi dijalan Sukarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, yang ditengarai melanggar UU nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Charles terancam dikenai UU nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman dibawah lima tahun.

(dez)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: