>

Kasus Masterplan, 80 Saksi Diperiksa

   Kasus Masterplan, 80 Saksi Diperiksa

 Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

JAMBI-Hingga kini penyidik Subdit III Tindak  Pidana Korupsi (Tipikor) ,Direktorat Reserse Kriminal Khusus  belum melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka Idham Kholid, Prof. H. A.R. Tilaar dan M. Dadang Setawan yang terlibat dalam kasus
pada proyek pekerjaan dan pendataan serta Penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengatakan, lambannya pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini, dikarenakan hingga kini pihak penyidik masih terus melengkapi keterangan dari para saksi.

“Tersangka belum kita periksa, setelah saksi selesai kita periksa,baru penyidik memeriksa tersangka\" jelas Almansyah saat dikonfirmasi awak media, kemarin, kamis (5/6). 

Lanjut Almansyah, Hingga saat ini ,saksi yang diperiksa sudah sebanyak 80 saksi baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pihak lain juga pwnyidik masih akan melengkapi ketererangan dari beberapa saksi ahli.  

“Masih ada beberapa saksi yang akan kita periksa diantaranya ada saksi ahli ,”sebut Kabid.  

Nantinya setelah para saksi selesai diperiksa ,pihak penyidik akan segera melakukan gelar perkara, dan juga dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan beberapa nama lagi akan muncul dan menambah deretan nama tersangka yang akan terlibat dalam kasus ini.

\"Nanti akan kita gelar perkara, juga tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka baru dalam kasus masterplan ini, \" tandas Almansyah.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 1 April lalu penyidik Polda Jambi telah menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan dan pendataan serta Penyusunan masterplan pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2011. Bahkan penanganan kasus  ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik.   Penetapan 3 orang tersangka tersebut berdasarkan LP/28/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka yang ditetapkan adalah Idham Kholid, Kemudian berdasarkan LP/29/IV/2014 tanggal 1 April 2014, tersangka kedua yang ditetapkan adalah adalah Prof. H. A.R. Tilaar. Sedangkan tersangka ketiga berdasarkan LP/30/IV/2014 tanggal 1 April 2014, adalah M. Dadang Setawan.

(dez)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: