Perkempinas, Kerugian Negara Rp 941 juta
JAMBI- Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jambi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jambi untuk pengadaan logistik Perkemahan Putri Tingkat Nasional (Perkempinas) 2012 dengan tersangka Harris AB, sudah selesai.
Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, diperoleh angka kerugian negara sebesar Rp 941 juta.
\"Untuk kasus logistik Perkempinas audit sudah selesai, angka kerugian Rp 941 juta. Di atas perkiraan awal,\" ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi, Masyroby, Jumat (6/6).
Masyroby juga menambahkan setelah perhitungan kerugian Negara selesai, penyidik akan melengkapi berkas yang belum lengkap. \"Untuk proses selanjutnya, masih akan melengkapi berkas tersangka, pemberkasan,\" lanjutnya.
Sementara itu terkait dengan modus yang dilakukan dalam kasus ini, Masyroby menyebutkan modus yang diproleh sama yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebelumnya, \"Modusnya sama yang kemarin itu,\" katanya.
Terpisah, Amin Ibrahim, pengacara tersangka Harris AB saat diwawancari Jambi Ekspres di gedung Kejati Jambi, mengatakan bahwa Harris AB masih dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi. ”Pak Harris masih dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi,” ujar Amin Ibrahim.
Amin Ibrahim juga menambahkan sudah 16 hari klienya dirawat di RSUD Raden Mattaher Jambi. ”Sudah 16 hari, dia (Harris AB red) mengalami sakit gula,” sebutnya
Dalam kasus ini modus yang digunakan adalah pada kegiatan Perkempinas, dibidang logistik menunjuk tujuh rumah makan dan ketujuh rumah makan dikeluarkan SPK, yang ditandatangani oleh Kuasa Penguna Anggaran (KPA). Sedangkan dalam pelaksanaannya yang menerima hanya tiga rumah makan. Sedangkan yang empat itu bodong, tetapi SPK nya ada.|
Tetapi khusus untuk pengadaan logistik dana sudah dicairkan Rp 1,2 miliar, tapi dana yang dipergunakan untuk logistik, makan, minum hanya Rp 350 juta. Jadi dana yang tidak terpakai sebesar Rp 850 juta yang diduga sebagai kerugian Negara.
Diketahui dalam kegiatan Perkempinas tahun 2012, direncana dianggarkan untuk 5.000 orang, dan ternyata yang hadir dalam kegiatan hanya 1.500 orang. Ini menjadi pertanyaan, karena artinya ada kelebihan di sana. Dalam kegiatan Perkempinas sendiri ada empat kuasa pengguna anggaran yang diangkat KPA induk Sekda Syahrasaddin. Yang dimaksud empat itu adalah KPA penyedia barang habis pakai, KPA penyedia barang tak habis pakai, KPA penyedia logistik, KPA humas.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Haris AB, Juga menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik. Ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi, pada tanggal 26/3/2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi, Syaifudin Kasim mengeluarkan Surat perintah 204/N.5/FD.1/03/2014, untuk menaikan kasus pengadaan logistik pada kegiatan Perkempinas dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah beberapa minggu menetapkan Harris AB sebagai tersangka, Pada tanggal 29/4/2014 penyidik Kejati Jambi langsung melakukan penahanan terhadap Haris AB, yang menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan logistik kegiatan Perkempinas 2012.
Sedangkan terkait Perhitungan Kerugian Negara untuk kasus dugaan korupsi dana rutin Kwarda Pramuka Jambi dan Perkempinas 2012 dengan tersangka, mantan sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, belum keluar.
\"Untuk kasus Syahrasaddin belum keluar hasilnya. Karena penghitungannya lebih pelik. Kalau kasus Harris AB hanya dana logistik saja, mudah,\" ujarnya.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: