Anas Terlalu Politisasi Kasus
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi di proyek Hambalang, Anas Urbaningrum kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin (12/6). Menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK, agenda yang dijalani mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsinya pekan lalu.
Seperti biasa, Anas terlihat cukup tenang mengikuti jalannya sidang. Padahal, Jaksa Penuntut Umum dari KPK, kemarin secara tegas meminta kepada hakim untuk menolak nota keberatan yang diajukan dirinya.
Karena menurut jaksa, Anas berusaha menggiring kasus hukum yang membelitnya masuk ke ranah politik. \"Padahal, kami melakukan penegakan hukum tanpa campur tangan politik. Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tetap teguh, arif, dan bijaksana dengan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian,\" ujar Jaksa Trimulyono.
Adanya upaya politisasi kasus menurut jaksa terlihat dari opini yang berusaha dibangun oleh Anas bahwa dirinya adalah korban pertarungan politik. Dengan demikian, apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari skenario politik.
Tak hanya itu saja, tim jaksa KPK juga kompak menyampaikan keberatannya pada politisi berusia 44 tahun tersebut. Hal tersebut berkaitan dengan komentar Anas di luar sidang yang kerap menyebut bahwa dakwaan jaksa imajiner maupun spekulatif.
\"Sungguh merupakan sesuatu yang kurang elok dan bahkan dapat disebut kurang bijak, apalagi disampaikan oleh terdakwa yang secara luas dikenal seseorang muda dengan berkepribadian santun,\" kata jaksa Yudi Kristiana.
Tuduhan Anas menurut jaksa dapat dimaklumi jika disampaikan dalam forum debat politik. Namun, bukan di sebuah proses hukum yang terhormat. \"Di mata kami, ini sesuatu yang serius dan sudah barang tentu tidak dapat diterima untuk sebuah cara berhukum, apalagi dalam persidangan,\" ujar Jaksa.
Jaksa juga menanggapi pernyataan Anas bahwa dakwaan disusun dengan metode otak-atik gathuk. \"Pernyataan itu tidak rasional,\" kata Yudi. Dalam sidang akhir Mei lalu, mantan Ketua HMI itu memang menyampaikan dakwaan dari jaksa spekulatif dan imajiner. \"Dakwaan dimulai dari kalimat yang spekulatif, imaginer. Saya tidak mengikuti dengan konstruksi dan substansi yang jelas,\" kata Anas ketika itu.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Anas disebut menerima 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta, serta uang Rp 116,525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat. Ia juga disebut mendapat fasilitas survei gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp 478, 632 juta.
Ditemui sesudah persidangan Anas mengatakan tidak masalah apapun jawaban dari jaksa. \"Dijawab apa pun oleh JPU, ya aku rapopo (aku tidak apa-apa),\" katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pria kelahiran Blitar itu juga mengutarakan keinginannya agar KPK bisa menyediakan televisi di rutan KPK. Tentu hal itu berkaitan agar dirinya bisa menonton serunya piala dunia. \"Sudah diajukan (surat) sejak tiga minggu lalu, semua santri (tahanan) di KPK tanda tangan,\" ujar Anas.
Menurut Anas, menonton Piala Dunia tidak akan mengganggu proses hukum, baik penyidikan maupun di pengadilan. Dirinya juga yakin, tahanan lainnya, seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng, juga ingin menyaksikan pertandingan sepak bola paling bergengsi itu. \"Apalagi ada Menpora di situ, masa enggak mau (menonton),\" ujar gibol yang menjagokan Brasil itu.
(nji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: