>

Polisi Buru Penyebar Video Porno

Polisi Buru Penyebar Video Porno

Pelaku Akan Dikenakan UU Perlindungan Anak

SAROLANGUN - Pihak kepolisian dari Polres Sarolangun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penyebaran video porno dua warga Mandiangin yang merupakan teman pelaku sendiri.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Suharta kemarin (12/6). “Pelaku penyebaran masih kita cari keberadaanya,” kata Suharta.

Sementara itu, pelaku Video Porno yang diketahui bernama Mutasir (20) warga Desa Taman Dewa Kecamatan Mandiangin dikenakan undang-undang perlindungan anak.

Sebab teman wanita yang berada di dalam Vidio Porno tersebut yang berinisial DW masih dibawah umur yakni 16 tahun.

Menurut Suharta kasus itu kini tengah diproses di Mapolres Sarolangun dan tersangka dikenakan undang-undang perlinduangan anak karena korbanya masih dibawah umur.

“Kita kenakan undang-undang perlindungan anak,”terang Suharta.

Dalam kasus ini tambah Kasat, pihaknya mengamankan berupa satu unit Vidio milik orang tua korban yang berisikan rekaman Vidio persetubuhan tersangka dengan korban dan juga baju yang terkahir kali korban gunakan.

“Saksi-saksi juga kita periksa dan juga korban karena korban belum menceritakan semua kornologis kejadian,”ungkap Kasat.

Diberitakan sebelumnya, warga kabupaten Sarolangun heboh akibat video porno dua warga mandiangin yang sedang melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri tersebar.

Dua warga mandiangin tersebut adalah pelaku perempuan yang merupakan korban DW (16) warga Desa Rengkiling Kecamatan Mandiangin, sedangkan tersangka palaku pria MTR (20) warga Desa Taman Dewa Kecamatan Mandiangin.

Kasat Reskrim Polres Sarolangin AKP Suharta saat dikonfirmasi konfirmasi kemarin (11/6) membenarkan bahwa kedua pelaku adegan porno video tersebut adalah warga mandiangin, menurut Suharta pelaku perempuan dalam video porno tersebut dirayu oleh pelaku pria untuk melakukan hubungan suami istri, dan saat ini pihaknya telah mengaman tersangka.

\"Tersangka sudah kita amankan,  tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dengan cara membujuk rayu korban,\" kata Suharta.

(feb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: