>

JCH Dideadlin 9 Juli

JCH Dideadlin 9 Juli

Lunasi BPIH, Pemprov Godok Perda Haji

JAMBI-Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi memberikan deadline hingga 9 Juli 2014 kepada Jamaah Calon Haji (JCH) untuk melunasai  Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH) reguler 1435H/2014M.

Namun demikian, jika kuota jamaah haji tidak terpenuhi,  pembayaran BPIH akan diperpanjang dari tanggal 14-17 Juli 2014 mendatang.

“Jika sampai 18 Juli 2014 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH akan diperpanjang lagi 21-24 Juli 2014, dan menjadi sisa kuota haji nasional yang mengutamakan JCH lanjut usia (lansia) sesuai urutan usia tertua,” ucap Kakanwil Kemenag Jambi, H. Mahbub Daryanto kemarin.

Sementara itu Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Jambi, H. Herman mengatakan bahwa untuk pembayaran BPIH disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Jamaah yang telah melakukan pelunasan BPIH 1435H/2014M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

“Selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah pelunasan dengan menyerahkan lembar bukti setor lunas,”tutupnya.

Dikatakan Herman bahwa angka BPIH sesuai peraturan presiden tahun 2014. Untuk embarkasi Batam BPIH-nya sebesar 3.043,90 USD dan Embarkasi Padang sebesar 3.016,90 USD \"Besaran BPIH tidak sama, sesuai letak embarkasi. Angka BPIH tergantung nilai tukar saat jamaah calon haji Provinsi Jambi, melakukan pelunasan di bank nanti,\" jelasnya.

Untuk pelunasan sendiri diakui Herman dilakukan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang berhak menerima pelusan BPIH regular. Dimana Dirjen PHU sudah seleksi terhadpa bank yang menjadi BPS-BPIH, maka ditetapkan17 BPS-BPIH dan menunjuk 3 BPS Transito.

“Untuk jamaah calon haji yang menyetorkan biaya haji kepada bank yang tidak terpilih pada BPS-BPIH, maka sudah ada bank penggantinya untuk melunasi BPIH. Untuk Jambi sendiri ada jamaah yang membayar tabungan haji melalui Bank Bukopin dan Bukopin tidak termasuk BPS-BPIH, maka mereka bisa melunasinya dengan BPS-BPIH pengganti yaitu Bank Mega Syari’ah (BMS),” harapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa kuota haji 2014 asal Provinsi Jambi sebanyak 2.108 orang jamaah calon haji. Jumlah terdiri dari ini jamaah calon haji dan petugas haji dari Provinsi Jambi. Mereka akan terbagi dalam dua embarkasi yaitu Embarkasi Batam dan Padang.

Di bagian lain, untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada jamaah haji asal Jambi, Pemprov Jambi sudah mengajukan Ranperda tentang penyelenggaraan ibadah haji kepada DPRD Provinsi Jambi dan tengah dibahas saat ini.

                Di dalam Perda itu, akan diatur apa yang akan menjadi kewajiban pemerintah pusat, kemenag, Pemprov Jambi dan apa yang menjadi hak dari jamaah haji. Ini juga kaitannya dengan pembentukan embarkasi haji antara di Jambi.

                “Ini kaitannya dengan embarkasi antara, nanti ada beberapa komponen yang ditanggung pemerintah dan ini belum disepakati. Yang jelas yang penting ada payung hukumnya dengan disahkannya Perda ini akan semakin menguatkan kita misalnya mau membantu jamaah kita, selama ini kan beum ada,” kata Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus usai paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi, kemarin.

Dia berharap, Perda ini dapat diselesaikan sebelum musim haji tahun 2014 ini datang yang diperkirakan September mendatang. “Itu makanya Perda ini kita kejar, supaya minta diselesaikan sebelum musim haji datang. Harapannya pada musim haji datang dan embarkasi haji antara ini ditetapkan, nanti bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: