>

Dua Mahasiswa DPO

Dua Mahasiswa DPO

Kasus Penyeroyokan

JAMBI- Saat ini, tidak ada lagi yang namanya hukum rimba. Hanya karena melakukan pemukukan,  dua oknum mahasiswa ditetapkan sebagai DPO oleh aparat Kepolisian.

Kedua mahasiswa tersebut adalah Rafi (21) dan Eza (23), ditetapkan sebagai DPO setelah diduga melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur bernama Arjuna Bima Prasetya alias Bima (15) warga RT 16 jalan Lintas Timur Mendalo Darat.

Atas pengeroyokan ini, korban memang mengalami luka memar bagian tubuh, terutama pada bagian wajah korban.

Kapolsek Telanai, Kompol P. Aritonang, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres membenarkan, adanya laporan dari korban pemukulan tersebut di Polsek Telanai, dan pihak telah melengkapi keterangan saksi serta beberapa barang bukti, sedangkan untuk kedua tersangka atas nama Rafi dan Eza saat ini telah masul ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terbukti telah melanggar pasal 170 KHUP.

\"Betul ada laporannya masuk kekita dan semua keterangan saksi sudah kita lengkapi,  proses lanjutnya sudah kita lakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku dengan ditetapkan sebagai DPO, dan mereka (pelaku-red) keberadaannya sedang dalam penyelidikan,\" pungkas Aritonang.

Sementara itu, Alamsyah, keluarga korban saat dikontirmasi mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Jumat (9/5). Saat itu korban melintas di depan kantor RRI Jambi di kawasan Telanai, Kota Jambi. Korban langsung dihentikan oleh Rafi dan Eza serta beberapa orang pelaku lainnya.

\"Pada saat dihentikan itu, Bima langsung dipukul oleh Rafi dibagian kening sebelah kiri, setelah itu dilanjutkan oleh Eza membabi buta memukuli Bima diikuti beberapa orang temannya, dari hasil visum anak kami itu mengalami luka dibagian kening sebelah kiri, kepala Bagian belakang serta pinggangnya,\" terang Alamsyah

Atas kejadian ini pihak keluarga korban langsung melaporkan ke mapolsek Telanai dengan nomor Laporan STPL / 536/V/2014/SPKT B, namun disayangkan, sampai saat ini para tersangka belum diamankan.

\"Sudah hampir satu bulan kami membuat laporan kepolsek Telanai, awalnya para tersangka itu saat statusnya masih menjadi saksi, itu mereka datang kepolsek, tetapi tidak dilakukan penahanan, oleh pihak polsek dengan alasan keterangan saksi belum kuat dan pelaku memiliki jaminan untuk tidak di tahan, namun ketika kami sudah mendapatkan saksi yang kuat dan status para pelaku tadi menjadi tersangka, mereka malah menghilang\" papar Alamsyah.

\"Jadi kami dari pihak keluarga, mengharapkan agar kasus ini tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang ada di negara ini,\" imbuhnya.

(dez)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: