>

Putusan Gugatan Pileg di MK 22 Juni

Putusan Gugatan Pileg di MK 22 Juni

JAMBI – Sidang pembacaan putusan terhadap gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pileg lalu di Jambi digelar sekitar 22 Juni oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

                Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan menyebutkan, pembacaan putusan gugatan PHPU akan dilakukan secara marathon mulai pada 20 Juni mendatang. “Berdasarkan informasi sementara sidang putusan untuk Jambi sekitar 22 juni,” sebutnya.

Dikatakan Mantan Ketua KPU Bungo ini, melihat fakta persidangan pihaknya tetap optimis bisa memenangkan gugatan tersebut. Apalagi pihaknya sudah menyampaikan alat bukti dan saksi dalam persidangan.

Di antara bukti saat persidangan seperti form hasil rekapitulasi suara di berbagai tingkatan. Mulai form C1 yang berisi hasil rekapitulasi di TPS, sampai DC yang digunakan dalam rekapitulasi tingkat provinsi.

“Kita tetap optimis, karena proses sudah selesai baru mereka protes. Hendaknya itu diprotes dilakukan berjenjang, kalau ada kejanggalan saat pleno di PPS langsung diprotes, kemudian di PPK dan juga KPU. Ini kenapa sudah ditetapkan baru dipermasalahkan. Tinggal hakim bagaimana menilainya,” katanya.

Selain itu, dalam proses persidangan sebelumnya, KPU sebagai termohon membantah kesaksian partai politik pada sidang dalam agenda adu bukti.

Untuk gugatan yang masuk di MK khusus Jambi terdapat 15 kasus. Ini tersebar ditujuh kabupaten/kota. Untuk provinsi sendiri ada dua yakni gugatan PKB untuk perselisihan internal dan Nasdem Dapil Kota Jambi. “Yang lainnya banyak gugugatan untuk tingkat kabupaten/kota dan ada juga untuk DPR RI,” imbuhnya.

(cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: