>

Kekayaan Pasangan Capres Dirilis 1 Juli

Kekayaan Pasangan Capres Dirilis 1 Juli

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan, laporan harta kekayaan Capres dan Cawapres Pemilu 2014 pada 1 Juli nanti.

Fungsional dari Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Budi Waluya menjelaskan, KPK dan KPU masih mendiskusikan mengenai tempat dan waktunya (pukul) harta kekayaan pasangan capres dirilis.

“KPK belum tentukan dimana, karena selama ini memang yang memfasilitasi adalah KPU. Kemudian soal waktu, itu juga harus jelas jam berapa untuk kami beritahukan pada pimpinan KPK. Karena maklumat dari pimpinan kita, bahwa pada saat pengumuman itu ada acara penyampaian gagasan-gagasan dari pimpinan KPK. Selanjutnya, untuk yang mengundang pasangan capres-cawapres itu dari KPU,” kata Budi Waluya dalam rapat tersebut.

Budi menambahkan, pengumuman LHKPN yang akan digelar ini merupakan yang pertama untuk capres dan cawapres. Namun hal tersebut telah diterpakan KPK pada pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).

Sementara itu, Sigit Joyowardono menjelaskan bahwa KPU berencana menggelar pengumuman LHKPN capres dan cawapres ini pada 1 Juli 2014. “Nanti, KPU akan menjadwalkan dan menyusun acara dalam rangka pengumuman hasil laporan harta kekayaan dari masing-masing pasangan capres-cawapres. Yang mengadakan acara nanti otoritasnya KPU. Jamnya jam berapa, nanti akan kita tentukan pastinya. Yang jelas, tanggalnya pada 1 Juli,” terang Sigit Joyowardono.

Ia menambahkan, dalam acara tersebut, selain masing-masing pasangan Capres-Cawapres beserta tim kampanyenya, KPU akan mengundang lembaga-lembaga terkait Pemilu, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), KPK, beberapa Kementrian serta media massa.

“Tapi yang terpenting, nanti kita akan memberi waktu kepada masing-masing pasangan capres-cawapres untuk membacakan hasil laporan harta kekayaan mereka yang sudah diaudit, diperiksa dan diklarifikasi oleh KPK,” demikian Sigit Joyowardono seperti dikutip dari situs resmi KPU.

(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: