KPPI Selidiki Lonjakan Kertas Impor
Dianggap Rugikan Produsen Dalam Negeri
JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan bukti awal terjadinya kejanggalan lonjakan impor kertas sejak 2010. Lembaga penyelidik atas permohonan pengamanan (safeguards) produk dalam negeri itu bakal mengusut lebih lanjut temuan tersebut untuk menanggulangi kerugian produsen kertas dalam negeri.
Kasus tersebut berawal dari pengaduan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills ke KPPI pada 26 Mei 2014. \"Mereka selanjutnya kami sebut sebagai pemohon yang mewakili produsen kertas dalam negeri lainnya,\" kata Ketua KPPI Ernawati, kemarin (23/6).
Menurut dia, para produsen kertas dalam negeri itu meminta agar KPPI menyelidiki lonjakan jumlah impor barang berupa kertas dan kertas karton, yang dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Tiongkok) atau zat anorganik lainnya.\"Dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak,\" ungkapnya.
Dari sisi bentuk, produk itu bisa berupa gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak, atau keperluan grafik lainnya. Selain itu, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik atau yang mengandung serat tidak lebih dari 10 persen. \"Namun tidak termasuk kertas uang,\" tandasnya.
\" Dugaan itu mencakup nomor pos tarif/harmonized system (HS) 4810.13.11.00, 4810.13.19.00, 4810.13.91.90, 4810.13.99.90, 4810.14.11.00, 4810.14.19.00, 4810.14.91.90, 4810.14.99.90, 4810.19.11.00, 4810.19.19.90, 4810.19.91.90 dan 4810.19.99.90.\"Itu semua selanjutnya disebut sebagai barang yang dimintakan perlindungan,\" tuturnya.
Permintaan perlindungan itu karena pemohon telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan. \"Setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan dari tahun 2010 sampai 2013,\" ungkap Ernawati.
Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2010 impor kertas yang dimintakan perlindungan sebesar 22.166 ton. Selanjutnya pada periode 2011-2012 terus mengalami lonjakan menjadi sebesar 33.456 ton di 2011 dan 51.358 ton di 2012. Bahkan, cenderung terus melonjak pada tahun 2013 dengan jumlah impor 73.869 ton.
\"Lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan berdampak negatif pada pemohon. Hal tersebut terlihat dalam indikator kinerja pemohon yang mengalami pertumbuhan negatif, yaitu produksi, pangsa pasar domestik, persediaan, kapasitas terpakai, laba, dan tenaga kerja,\" kata Ernawati.
Sebab itu, KPPI menetapkan dimulainya penyelidikan atas lonjakan jumlah impor kertas ini. Bagi pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan dalam penyelidikan ini, KPPI meminta agae mendaftarkan diri kepada KPPI paling lambat 15 hari kerja dari sekarang.\"Ini untuk mendapatkan petisi versi tidak rahasia, menghadiri dengar pendapat, dan menyampaikan tanggapan tertulis atas penyelidikan ini,\" jelasnya.
(wir/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: