>

Limpahkan Berkas, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

Limpahkan Berkas, Polisi Tunggu Petunjuk Jaksa

JAMBI- Berkas dua orang kurir narkoba jenis ganja kering, Ferry Hendry (38) warga RT 25 Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur dan Surya Daud (28) warga RT 27 Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, telah dilimpahkan.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Witry Hariyono saat dikonfirmasi mengatakan, kini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan negri jambi apakah ada berkas kedua tersangka yang harus dilengkapi.

\" Berkas kedua tersangka dilimpahkan belum lama ini, kini kita masih menunggu petunjuk dari kejaksaan negri jambi, apakah ada berkas yang kurang sedelah di dilakukan penelitian, jika tidak ada lagi yang harus di lengkapi tersangka dan barang bukti siap kita limpaahkan, \" ucapnya.

Saat ditanya terkait dari mana barang haram siap edar tersebut witry menjelaskan hingga saat ini penyidik masih terus mengorek keterangan dari kedua tersangka dari mana asal barang haram tersebut.

\" Untuk barang bukti saat ini penyidik masih menggali keterangan, pasalnya tersangka tidak ingin menyebutkan dari mana asal barang haram tersebut, \"pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli berhasil meringkus dua orang tersangka tindak penyalagunaan narkotika jenis Ganja yang diringkus Rabu (4/6) lalu di kawasan A Rahman kelurahan pal V kecamatan Kota jambi Kota Jambi. 

(dez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: