Sri Asteti Gantikan Azwar
PAW Anggota KPU Tebo
JAMBI – KPU Provinsi Jambi telah menggelar pleno penetapan hasil validasi kelengkapan persyaratan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Azwar Anas yang diberhentikan oleh DKPP.
“Setelah kita validasi ternyata Sri Asteti masih memenuhi syarat administrasi,” ujar Desy Arianto, Anggota KPU Provinsi Jambi kepada harian ini kemarin.
Meski demikian, masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Karena ada beberapa perysratan yang telah habis masa berlakunya. Seperti surat bersih diri yang bagiannya SKCK, surat keterangan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun. “Kalau persyaratan telah dipenuhi, direncanakan Jum’at (27/6) pelantikannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mengimbangi pekerjaan seperti tahapan Pilpres yang telah berjalan ini.
Di mana, Sri Asteti tersebut merupakan peringkat keenam saat tes KPU Tebo. Berdasarkan peraturan ia yang berhak menggantikan posisi Azwar. Namun, hal tersebut harus melalui mekanisme terlebih dahulu seperti verifikasi faktual administrasi.
Sementara Azwar Anas, dipecat karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu. Putusan pemberhentian ini dibacakan langsung oleh Anggota DKPP Nelson Simajuntak pada sidang via teleconference di aula Bawaslu Provinsi Jambi Senin (09/06) lalu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Jimly Ashidqie. Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
(cas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: