>

Kasus PT GPSP Segera Dilimpahkan

Kasus PT GPSP Segera Dilimpahkan

Polisi Rampungkan Pemeriksaan Saksi Ahli

JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, telah memintai keterangan saksi ahli, dari bidang Sumber Daya Air (SDA) Direktorat Jendral Pekerjaan Umum, Kementrian Sumber Daya Air di Jakarta, terkait kasus pembangunan Rumah Toko (Ruko) yang dibangun di atas Sungai Selincah. Setelah berkasnya lengkap nanti, penyidik akan segera melimpahkan ke pihak Jaksa.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, saat ini penyidik masih melengkapi berkas tersangka Charles obinli, selaku direktur Utama PT Global Pasific Sentosa Grop (GPSP).

\"Keterangan dari saksi ahli suudah didapatkan, dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas pemeriksaan tersangka,\" katanya,saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/6).

Lanjut Almansyah, setelah berkas dirasa cukup, maka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk diteliti.

\"Setelah kita lengkapi berkasnya maka akan segera kita limpahkan ke JPU\" pungkas Almansyah.

Seperti diberitakan,  penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi belum lama ini menetapkan Charles Robinli selaku Direktur Utama PT Global Pasific Sentosa Grup (GPSP), sebagai tersangka, pada kasus pembangunan Rumah Toko (Ruko) di kawasan Sungai Selincah yang berlokasi dijalan Sukarno Hatta, Thehok, Kota Jambi, yang ditengarai melanggar UU nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Charles terancam dikenai UU nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan ancaman dibawah lima tahun.

(dez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: