Sidang Pembakarasn Surat Suara Hadirkan 5 Saksi
MUARATEBO-Sidang lanjutan kasus pembakaran surat suara Desa Lubuk Mendarasah, Kecamatan Tengan Ilir, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Muaratebo pada Senin (23/06) kemarin. Sidang kedua dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi kemarin menghadirkan 5 orang saksi yakni Kades Lubuk Madrasah Hermanto, anggota KPUD Tebo satu orang, serta tiga orang Polisi yang berjaga saat kejadian pembakaran.
Pantauan harian ini kemarin, pada sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu, selain menghadirkan para saksi, 22 terdakwa juga dihadirkan pada sidang lanjutan kasus pembakaran surat suara tersebut. Dalam persidangan tersebut, saksi menjelaskan dan membenarkan adanya kejadian pembakaran surat suara yang terjadi pada 17 April lalu di Desa Lubuk Madrasah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Razi, SH,MH usai persidangan kemarin mengatakan, dari keterangan 5 orang saksi tersebut, semua keterangan memberatkan para saksi, karena pada intinya para saksi menjelaskan dan membenarkan adanya kejadian pembakaran tersebut.
“ Saksi yang kita hadirkan adalah orang orang yang berada dilokasi saat kejadian, yakni Kades Lubuk Madrasah, satu orang anggota KPU yang juga berada disana saat kejadi dan tiga anggota Polisi yang berjaga saat kejadian, dari keterangan mereka, semuanya memberatkan terdakwa,” ujar David.
Lanjutnya, dalam persidangan kemarin para terdakwa juga tidak membantah atas apa yang diterangkan oleh saksi-saksi meskipun dari keterangan saksi itu memberatkan mereka.
Dikatakannya lagi, untuk sidang lanjutan nantinya, para terdakwa juga akan menjadi saksi persidangan untuk menerangkan kejadian pembakaran kemarin.
“ Sidang lanjutannya akan kembali kita gelar pada Senin pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Mahkota, saksi mahkota yang dimaksud adalah para terdakwa itu sendiri,” pungkasnya.
(azk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: