Ahli Beratkan Tersangka
Sidang Kasus Laptop SMA TT
JAMBI- Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (23/6) kembali mengelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan 48 laptop untuk siswa berprestasi di SMA Titian Teras, dengan terdakwa Idham Kholid, Pramudian Sitio dan Nia Kurniasih.
Dalam sidang kemarin, JPU menghadirkan saksi ahli, yakni
Slamet Sudaryo, Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
Dalam keterangannya, ia mengatakan, bahwa dalam Perpres Nomor 54/2010, posisi PPTK hanya sebagai Staf pendukung, bukan orang yang memproses tender, baik bersumber dana APBN. Namun, yang menentukan adalah PPK.
Bahkan, Slamet juga menyebutkan, KPA dimungkinkan menjadi PPK dan menandatangani kontrak. Hal itu memang terjadi dalam kasus ini. Idham Kholid sebagai KPA langsung melakukan penandatanganan kontrak dengan perusahaan pengadaan laptop.
“Dengan syarat apabila sesuatu instansi tidak ada yang memenuhi syarat sebagai PPK,”ujarnya.
Sementara itu tentang peminjaman perusahaan lain untuk tender pengadaan, sejauh mana boleh dilakukan? Slamet mengatakan yang boleh menawar adalah pimpinan yang namanya tercantum. Kemudian pemenang tender yang menandatangani kontrak, baru pemenang itu bisa memberikan kuasa pada pihak lain.
Sementara itu beberapa saksi juga dihadirkan dalam sidang, diantaranya Direktur CV Gelora Nusantara, Firdaus mengatakan akan mengembalikan uang Rp 5,760 juta ke Kas daerah. Terungkap bahwa CV tersebut mengikuti tender pengadaan.
Namun yang membawanya bukan Firdaus, melainkan Suami Nia Kurniasih yang merupakan terdakwa kasus ini. dia mengaku menerima uang Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih. Uang itu dikirim oleh suami Nia dengan transfer ke rekening miliknya.”Saya mengirim uang terimakasih,’ kata firdaus
Namun atas pemberian uang tersebut, hakim mengatakan uang itu adalah uang negara dan seharusnya dikembalikan. Firdaus mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui uang itu adalah hasil korupsi.”Kalau saya mengetahui itu uang korupsi, saya tidak akan menerima,” Jawabnya
Direktur CV Gelora Nusantara, Firdaus dalam memberikan keterangan mengatakan akan mengembalikan uang tersebut. namun majelis hakim mengatakan uang bisa dikembalikan ke kas daerah melalui jaksa penuntut umum dengan tanda terima.
(ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: