Kecil Kemungkinan Pilpres 2 Putaran
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi angkat bicara terkait dengan belum tuntasnya kepastian Pemilu Presiden 2014 bisa dilaksanakan satu putaran atau dua putaran. Gamawan menilai, dengan dua pasang calon pilpres, pilpres sebaiknya diselesaikan cukup satu putaran berdasar aturan konstitusi daripada membuang anggaran dengan melanjutkan hingga putaran kedua.
Menurut Gamawan, pilpres yang diikuti dua pasang calon tidak perlu diperpanjang hingga dua putaran. Dengan didasarkan kepada survei yang beredar saat ini saja, Pilpres 2014 bisa berlangsung satu putaran. “Sangat kecil kemungkinan dua putaran,” ujarnya di gedung parlemen, Jakarta.
Gamawan mengatakan, syarat tambahan untuk memenangi pilpres, selain kemenangan 50 persen plus satu, adalah dukungan minimal 20 persen di separo provinsi. Jumlah tersebut bisa dipenuhi dari berbagai survei yang ada. “Apakah nanti itu dari MK, namun seperti yang 20 persen itu terpenuhi lah. Kita lihat survei kan berimbang terus,” ujarnya.
Sisi yang lain, dengan pilpres satu putaran, Gamawan menilai, proses pemilu bisa berjalan lebih cepat. Logikanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk pilpres putaran kedua. “Siapa pun yang menang, saya mengharapkan cuma satu putaran. Itu bisa hemat Rp 3,2 triliun,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, dengan komposisi dua pasangan calon, realistis jika pilpres berjalan hanya satu putaran. Mekanisme pasal 6A UUD 1945 bisa dilaksanakan KPU, namun dengan berbagai persiapan. “Kalau KPU yakin pasal 6A bisa dijalankan, mestinya mereka melakukan simulasi,” kata Arif secara terpisah.
Menurut dia, dalam konteks dua pasang calon, persaingan pasti akan ketat. Terlepas dari siapa pemenangnya, Arif menilai, tidak akan ada calon yang mampu memenangi pilpres dengan capaian 90 persen suara nasional. “Sebaliknya, kecil peluang yang kalah suaranya berada di bawah 20 persen,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR Taufiq Hidayat menambahkan, dengan dua pasang calon, logis jika KPU menerapkan pilpres hanya satu putaran. KPU bisa mengatur mekanisme itu. Sebab, jika dilakukan dua putaran, pesertanya adalah pasangan calon itu-itu saja. “Dibuat dua putaran untuk apa” Kalau kenyataannya saja dua calon, ya ini satu putaran,” jelasnya.
Taufiq menilai, jika masih ragu, sebaiknya KPU tidak terburu-buru menetapkan aturan baru pilpres dalam peraturan teknis. “Untuk beri kepastian, silakan saja tunggu putusan MK,” tandasnya.
(bay/c4/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: