>

Rabu, KPU Hitung Suara Ulang

Rabu, KPU Hitung Suara Ulang

Putusan MK untuk TPS 10 Desa Tuo Merangin

MERANGIN – KPU Merangin direncanakan akan melakukan penghitungan suara ulang Pileg 09 April lalu untuk TPS 10 Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Merangin. Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

            Kepastian ini disampaikan oleh Ketua KPU Merangin, Iron Syahroni saat dikonfirmasi harian ini kemarin (29/06). “Setelah kita sepakati penghitungan suara ulang dilaksanakan hari Rabu ini. Kita juga berkoordinasi dengan KPU provinsi, kepolisian, Panwaslu dan semua pihak terkait,” ujarnya.

Menurutnya, penghitungan suara ulang ini akan dilaksanakan di KPU Merangin. Saat proses penghitungan berlangsung, ia berusaha agar semua pihak bisa menyaksikannya dan prosesnya berlangsung transparan. “Nanti kami mendirikan tenda, dan semuanya bisa melihat proses perhitungan ulang,” sebutnya.

Saat proses penghitungan suara berlangsung, seluruh pihak terkait seperti KPU Provinsi jambi, Polda Jambi, jajaran Polres Merangin dan stakeholder terkait lainnya diundang. “Juga saksi dari semua partai,” tuturnya.

Untuk mengantisipasi hal yang tidak memungkinkan, pengamanan gudang KPU diperketat. Karena kotak suara sendiri masih berada di sana dan ini belum ada diotak-atik sejak adanya putusan MK. Jadi KPU juga belum memilah kotak yang akan dihitung.

“Begitu putusan masuk, kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Kami juga belum tahu kotaknya di mana, nanti sama-sama kita cari di gudang pada saat hitung ulang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, gugatan Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) yang diajukan oleh partai politik di jambi atas hasil Pileg di Jambi hampir seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kecuali untuk Merangin ada putusan sela agar dilakukan penghitungan suara ulang.

Penghitungan ulang yang diberikan tenggang waktu selama tujuh hari sejak dibacakannya putusan tersebut, berdasarkan gugatan dari Partai Golkar. Dengan adanya putusan tersebut, untuk perolehan suara DPR RI tidak ada perubahan. Begitu juga komposisi caleg terpilihnya. Demikian juga halnya dengan DPRD Provinsi juga tidak ada perubahan.

Kuasa Hukum Partai Golkar se-Indonesia dan incharge lawyer untuk Dapil Merangin 4, Heru Widodo kepada harian ini menyebutkan, khusus di Dapil Merangin 4 TPS 10 Desa Tuo, Lembah Masurai terbukti ada pengurangan suara Golkar dan penambahan suara PPP.

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap dari kesaksian Ketua KPPS M Zen yang mengakui melakukan pemindahan TPS ke perkebunan. “Anehnya partisipasi pemilihnya 100 persen, dan C1 itu berbeda dengan punya termohon dan C1 kita, PKS dan PDIP. Saksi yang ada juga hanya PPP dan Hanura. Untuk itu MK memerintah dilakukan penghitungan ulang dan dilaporkan ke MK dalam waktu 7 hari,” jelasnya.

(bjg/cas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: