Dana BOS Naik, Pengawasan Ketat

Dana BOS Naik, Pengawasan Ketat

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menaikkan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) 2015 nanti. Konsekuensi atas kenaikan itu, pengawasan penggunaan dana BOS bakal diperketat. Diantaranya untuk menjamin penggunaan dana BOS sesuai sasaran.

 Alokasi dana BOS saat ini untuk jenjang SD dipatok Rp 580 ribu/siswa/tahun. Rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Kemudian alokasi dana BOS untuk jenjang SMP saat ini Rp 700 ribu/siswa/tahun, akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.

 \"Tentu kenaikan dana BOS ini akan membuat uang yang dikelola sekolah semakin besar,\" kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar kemarin. Haryono mengatakan, pengawasan penggunaan dana BOS harus diperketat supaya penggunaan dana BOS itu sesuai dengan ketentuan pemerintah.

 Kemendikbud sudah menetapkan 13 pos kegiatan yang boleh menggunakan dana BOS. Diantaranya adalah untuk gaji guru honorer, pengadaan buku, belanja perabot habis pakai, dan biaya ujian semesteran.

 Haryono menuturkan Kemendikbud baru saja berkoordinasi dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) urusan pendidikan dan pengawasan korupsi. Seluruh LSM itu meminta supaya Itjen Kemendikbud terus mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah.

 Mantan pimpian KPK itu menuturkan, masalah-masalah yang sering dialami dalam penggunaan dana BOS di daerah adalah urusan transparansi. Dia berharap pengelola dana BOS di sekolah lebih transparan untuk menyampaikan penggunaan dana BOS.

 \"Pampang saja penggunaan dana BOS di papan-papan pengumuman,\" papar Haryono. Sehingga ketika ada kelompok masyarakat atau orangtua siswa ingin mengetahui penggunaan dana BOS, tinggal melihat langsung di papan penguguman itu.

 Selain urusan transparansi dan akuntabilitas itu, Haryono mengatakan sejumlah LSM menyampaikan pengelolaan dana BOS kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Pengelolaan dana BOS seakan-akan hanya menjadi domain atau urusan kepala sekolah dan jajarannya.

 Kenaikan dana BOS ini merupakan konsekuensi dari peningkatan alokasi anggaran pendidikan dana RAPBN 2015. Dalam nota keuangan yang dibacakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, disampaikan bahwa anggaran pendidikan mencapai Rp 404 triliun. Seluruh alokasi anggaran dana pendidikan itu dibagi untuk pemerintah pusat dan daerah. Alokasi dana BOS merupakan anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah.

(wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: