>

Penjambret Dibawah Umur Diciduk

Penjambret Dibawah Umur Diciduk

JAMBI – Dua orang pemuda yang masih dibawah umur Ps (15) dan PT(16), ditangkap aparat Kepolisian Selasa (19/8) kemarin akibat melakukan aksi penjambretan.

Keduanya beraksi di Jalan Hos Cokroaminoto, tepatnya di Simpang Rindu, Simpang Kawat, pukul 21.30 WIB.  

Wakasat Polresta Jambi, Akp Deni Mulyadi, mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya di tiga lokasi. Diantaranya di simpang Rimbo, yakni di depan Fresco, di Simpang Telanai dan terakhir di Simpang Rindu.

\" Ya, Yang Ps masih sekolah di SMP, yang PT putus sekolah,\" sebut wakasat, Selasa (19/8) diruang kerjanya.

Wakasat menyebutkan, pelaku nekat melakukan penjambretan itu bukan untuk kebutuhan ekonomi, melainkan hanya untuk hura-hura.

Pelaku, tambah Wakasat, akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, setiap kali melakukan aksi penjambretan, mereka selalu berdua.

\"Jalan-jalan, pas ketemu ibu-ibu bawa tas, langsung kami tarik,\" kata Ps.

Hasil dari penjambretan itu, lanjut Ps digunakan untuk berbagai keperluan, diantaranya untuk beli makanan, beli minuman keras serta keperluan lain.
\" Nyesal bang. Dak mau lagi (jambret, red),\" sebutnya dengan wajah lebam karena sempat dihajar masa.

(cok/mg1)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: