Proyek Pipanisasi Rugikan Negara Rp 7,567 M
PPK dan Kontraktor Jadi Tersangka
JAMBI - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek 2009- 2010, Burlian Darhim, Dkk dan Dirut PT Batur Artha Mandiri, Ketut Radiarta, Dkk. Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan uang jaminan pekerjaan pada proyek pipanisasi air bersih di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2009-2010.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek 2009- 2010, dan Dirut PT Batur Artha Mandiri, dianggap penyidik sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 7,567 Milyar itu.
“Penyidik mengeluarkan dua berkas dan Sprindik penyidikan,”ujar Kajati Jambi, Syaifudin Kasim, kepada sejumlah wartawan di gedung Kejati Jambi, Senin (1/9).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.”Kedua tersangka kita kenakan dua pasal tipikor,” katanya
Modus dalam dugaan korupsi ini adalah pada saat PT BAM menerima pekerjaan sebesar Rp151,3 Miliar atas pekerjaan tersebut, Dia menitipkan uang jaminan kepada Bank 9 Jambi senilai Rp7,567. Namun sebelum pekerjaan itu selesai, PPK sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bank 9 Jambi untuk mengembalikan uang jaminan dengan alasan pekerjaan telah selesai dikerjakan dan pelaksanaan telah habis.
“Kalau sudah selesai berarti sudah bisa dimanfaatkan, sementara air PAM yang disitu belum bermanfaat. Malahan 2010 pekerjaan masih banyak terbengkalai,”jelas Kajati.
Kasim menambahkan, jika pekerjaan tersebut sudah selesai maka tidak ada masalah. Tetapi berdasarkan laporan tim penyidik dan masyarakat, itu belum selesai karena belum bisa difungsikan.
Selain itu, ada surat pemberhentian pemutusan kerja dengan pihak rekanan pada 27 Desember 2010. Alasannya kemajuan fisik yang baru mencapai 81 persen, sementara waktu akan habis. Tetapi pada 5 Januari PPK mengeluarkan surat untuk masa pemeliharaan atas pekerjaan tersebut.
“Ini kan aneh, sudah putus kontrak tapi suruh memelihara lagi. Gak lama kemudian suruh bayar lagi. Pintar sekali dia menggemplang uang rakyat,” kata Kasim.
Dalam surat penyerahan barang, Kata Kasim, PHO penyerahan barang hanya diketahui konsultan pengawas dan konsultan pengawas lapangan. Seharusnya diketahui oleh PPK dan pemilik barang.
Berdasarkan hal tersebut, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Bank 9 Jambi, untuk dimintai keterangannya terkait kelengkapan dokumen pencairan uang jaminan.
“Apakah persyaratan itu sudah dipenuhi atau belum. Kalau menurut saya tidak semudah itu mengeluarkan uang jaminan,”tandasnya.
Dengan sudah ditetapkannya dua tersangka tersebut. Menurut Kasim, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pengambilan uang jaminan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: