Tambang Batubara Mengancam Lingkungan
Ia mengatakan, implementasi pengawasan produksi pertambangan adalah dilaksanakannya kewajiban pelaporan. Baik oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah, pelaksanaan good mining practices, dan hilangnya praktek pertambangan ilegal. Tapi, faktanya pelanggaran terhadap undang-undang masih terus berjalan. \"Di Jambi masih kita temukan ekspor secara ilegal,\"katanya.
Selain itu, ia menegaskan rata-rata perusahaan kurang bayar PNBP adalah 72,89%. Dari 8 provinsi yang sudah dikorupkan jumlah kurang bayar PNBP 2011 – 2013 adalah 331 miliar rupiah dan USD 546 juta (5,4 triliun rupiah).
\"Potensi kerugian keuangan negara dari sektor minerba adalah: 35, 6 triliun rupiah dan USD 1,79 juta (17,9 triliun rupiah) yang terdiri dari Piutang PNBP 2011 – 2013: 331 miliar rupiah dan USD 546 juta (5,4 triliun rupiah),\"jelasnya .
Sementara, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan kepada para Bupati untuk segera mengevaluasi kembali izin perusahan batubara. Dan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pemerintah sebaiknya izinnya diputuskan saja. “Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya sebaiknya izinnya dicabut saja,” tegas HBA.
Dijelaskan HBA, ini merupakan tindak lanjut rapat yang disepakati dengan Dirjen Minerba dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Vaul Lubis beberapa waktu dimana ada beberapa perusahan yang ada permasalahan teknis. Diantaranya masa berlakunya yang sudah habis dan permasalahan hukum.
(dez/wne)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: