Dewan Terhormat Tersangka Korupsi
Namun saat ditanya apakah proses persidangan menganggu kinerja dari Anggota DPRD Provisi Jambi dari Partai Demokrat ini, ia mengatakan tidak. “Persidangan cuma beberapa jam saja, paling sidangnya satu minggu satu kali,” katanya.
Sementara itu terkait bukti penerimaan dana bansos yang dibeberkan saksi Adi Muklis dipersidangan dan adanya tandatangan dirinya dalam absen penerimaan dana bansos tersebut. Irmanto mengatakan bahwa tistimoni itu telah disusun sebaik mungkin. “Saya tidak menandatanganinya,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan keterangan semua saksi, majelis hakim yang diketaui Supraja menutup persidangan dan akan dilanjudkan Rabu 17/9 dan Hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan tiga saksi. “Salah satunya adalah saksi Munir. Karena menurut Hakim, sangat diperlukan keterangan orang yang berhubungan langsung dalam kasus ini,”tukasnya.
(ded/mg2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: